Wah ! Merasa tidak bersalah PKS LSP, Di duga membuang limbah B3 aliran sungai masyarakat Rabu, 21/02/2024 | 11:06
Hebatriau.com, Kandis -- Pabrik kelapa sawit LSP ( Libo Sawit Perkasa) yang berada di kampung Libo jaya, kecamatan Kandis,kabupaten Siak pada hari Jumat tanggal 16/02/2024,diduga membuang limbah cair B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang dilarang sesuai PP 74 Tahun 2001 antara lain Aldrin, Clordane, DDT, Dieldrin, Endrin, Heptaclor, Mirex, Toxapene, Hexachlorobenzene, PCBs oleh pabrik kesungai sei gelugur yang mengakibatkan masyarakat resah oleh karena pengelola pabrik tersebut diduga sengaja membuang limbah cair ke sungai yang dampaknya banyak ikan terapung tak bernyawa.
Hasil pantauan awak media di DAS (Daerah Aliran Sungai) akibat limbah cair pabrik tersebut mengakibatkan di sepanjang air sei gelugur mengalirkan air hitam pekat dan ribuan anak ikan juga ikut mati dan sekarang sdh keadaan membusuk. Banyak masyarakat yang tinggal di daerah DAS sangat kecewa terhadap pengusaha PKS LSP, dan masyarakat akan melakukan pengaduan kepada pihak pemerintah melalui DLHK dalam waktu dekat ini.
Masyarakat mengatakan Semoga dengan terbitnya berita ini maka dengan segera atas perhatian kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kabupaten Siak propinsi Riau agar menurunkan tim dan memproses laporan masyarakat ini. Urainya
Menurut masyarakat sei Glugur dalam kurun waktu musim penghujan pihak pengelola PKS LSP sudah berulang kali membuang B3, namun yang paling fatal dampaknya terlihat jelas tgl 16 Februari 2024 ini. Jadi kami masyarakat tidak memberi toleransi lagi kepada PKS LSP, dan menghimbau kepada penegak hukum ,khususnya DLHK kabupaten Siak melalui LSM KPH-PL (Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamat Lingkungan) dengan ketua umum Amir Mutalib dan ketua DPD kabupaten Siak,Jonsen Tampubolon agar menyurati pihak DLHK menindak lanjuti permasalahan ini.*bnb.