Diduga PT SJK Puluhan Tahun Tak Berikan THR Bagi Pekerja, Disnakertrans Kemana? Jumat, 05/04/2024 | 12:27
SIAK, Hebatriau.com -- Beberapa tenaga kerja outsourcing PT Siscanella James Kencana (SJK) yang merupakan perusahaan sub kontraktor PT IKPP Perawang berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan THR (tunjangan hari raya keagamaan) sepenuhnya sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, IDA fauziyah Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/ buruh diperusahaan.
Bahkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada tgl 15 maret 2024 tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Dalam keterangan persnya, senin (18/3/2024) Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja / buruh dan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh sesuai UMK daerah masing - masing paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Mirisnya, berdasarkan pengakuan beberapa pekerja/buruh PT Siscanella James Kencana (SJK) sangat berharap masalah THR keagamaan ini dapat direalisasikan karena ternyata selama ini pihak pengusaha PT Siscanella James Kencana (SJK) tidak pernah memberikan THR pada buruh/ pekerjanya.
"entah apa alasan dari pengusaha tersebut meniadakan THR, kami juga bingung" ucap salah seorang buruh yang identitasnya dirahasiakan oleh awak media.
Beberapa pekerja/buruh PT Siscanella James Kencana (SJK) berharap agar Gubernur Riau melalui Disnakertrans Provinsi dan Disnakertrans siak memahami jeritan hati pekerja/buruh.
"kami buruh ini bukan tanpa dasar kami pekerja ini menuntut hak mendapatkan THR sesuai SE menaker ida fauziyah yang menjadi landasan hukum kami,"ujarnya.
Disnakertrans Kabupaten Siak terkesan melindungi perusahaan, "abuse of power" pasalnya pernah ada beberapa pekerja/buruh PT Siscanella James Kencana (SJK) melaporkan perihal kenakalan perusahaan ini ke Disnakertrans Kabupaten Siak namun sampai saat ini belum adanya jawaban.
Para pekerja/buruh mengaku kecewa dan menduga Disnakertrans Kabupaten Siak 'masuk angin' atau 'main mata' dengan pihak perusahaan dikarenakan polemik tersebut telah berlangsung puluhan tahun.
Tak sampai disana, PT Siscanella James Kencana (SJK) diduga memalsukan data perihal pemberiaan THR kepada para kerja/buruhnya.
"kami buruh/pekerja PT Siscanella James Kencana (SJK) yang bergerak dibidang transportasi atau pengemudi berharap penuh atas terbitnya berita ini kiranya para petinggi negara, pelayan publik jika membaca berita mohon agar kiranya dapat menegur pihak perusahaan agar menjalankan SE menaker ida fauziyah."ujarnya.
Para pekerja/buruh PT Siscanella James Kencana (SJK) berharap agar Disnakertrans Kabupaten Siak lebih aktif dan tegas dalam menjalankan fungsinya.*mmb/shi