BC Bengkalis, BC Kanwil Riau dan Kanwilsus BC Kepri Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah di Selat Panjang Kamis, 01/10/2020 | 17:01
HebatRiau.com, Bengkalis - Tim Bea Cukai (BC) Bengkalis bersama dengan Kanwil BC Riau dan Kanwilsus BC Kepulauan Riau yang tergabung dalam kegiatan Patroli Jaring Sriwijaya berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan bawang merah dan barang campuran lainnya asal Malaysia, Rabu, 30 September 2020 sekira pukul 20.30 WIB, berlokasi di Desa Kedabu Rapat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penindakan terhadap barang-barang ilegal ini berawal dari Nota Intelijen dan Informasi Tim Kanwilsus BC Kepulauan Riau bahwa akan ada kapal kayu yang datang dari Malaysia dengan muatanbawang merah dan barang campuran lainnya memasuki wilayah Perairan Selatpanjang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan kegiatan pendalaman informasi dan diketahui bahwa lokasi pembongkaran akan dilakukan di sekitar Desa Melai sampai dengan Desa Senyongkong. Kemudian tim memutuskan untuk melakukan penyisiran sepanjang bibir pantai Desa Melai dan Desa Senyongkong.
Setelah melakukan penyisiran selama 3 jam, tim mendapati kapal kayu yang kandas di wilayah perairan Desa Kedabu Rapat.
Dengan sigap tim segera melakukan pemeriksaan. Tim mendekati kapal kayu tersebut menggunakan Kapal Patroli BC 10010 namun jarak maksimal hanya 100 meter. Alhasil tim memutuskan untuk menyewa kapal kecil agar dapat merapat dekat dengan kapal kayu tersebut.
Pukul 05.00 WIB Tim berhasil merapat dan langsung melakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim tidak menemukan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) kapal kayu tersebut.
Tim juga mendapati kondisi kapal yang sengaja dirusak pada bagian mesin (air cooler), sehingga menyebabkan air masuk ke bagian palka bawah kapal. Tim menemukan papan nama kapal yang sudah dilepas, dan bendera Malaysia.
Selain itu, tim juga mendapati bahwasanya sebagian muatan kapal yang merupakan bawang merah dan barang campuran lainnya telah dibongkar. Setelah mesin diperbaiki dan air telah dikuras, Tim kemudian membawa kapal beserta muatannya menuju Kantor bantu BC Selat Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penindakan ini di sita 15 jenis barang, antara lain : Kapal Kayu Tanpa Nama 1 Unit, Bawang Merah 230 Bags, Bawang Putih 60 Bags, Ban Motor 250 Pieces, Sabun Cuci Merek Depes 4 Packages, Tali Rafia 8 Bags, Snack Mi-Mi 2 Bags Sarden Merek TLC 60 Packages, Tauco 8 Case, Kantong Plastik Merek Asoy 5 Bags, Asam Jawa 1 Packages, Pemutih Pakaian 1 Packages, Sabun Mandi 2 Packages, Minuman China 1 Packages dan Kecap Asin 90 Packages.
Untuk mendalami kegiatan penyelidikan, keseluruhan barang bukti penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Bengkalis dari kantor Bea Cukai Selat Panjang.