Dibatas Lahan Masyarakat Tiga Desa di PT Hutahaean Dalu-dalu, Ada Kebun Sawit Orang Lain Rabu, 31/03/2021 | 09:46
HebatRiau.com, ROKAN HULU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul), Riau, melaksanakan identifikasi Lahan Masyarakat Tiga Desa, yakni Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur Kacamatan Tambusai, yang dikuasai PT Hutahaean Dalu-dalu yang berada di Afdeling VIII Perusahaan tersebut. Selasa, (30/3/2021). Namun pada Identivikasi tersebut ada kebun sawit orang lain berbatasan dilahan sengketa yang sudah dikuasai PT Hutahaean tersebut, sebelah selatan dan timur.
Identivikasi melalui pedoman peta tersebut, dalam rangka menindaklanjutin rekomendasi komisi II DPRD Rohul. Dalam rekomendasi itu untuk dilakukan pengukuran ulang Lahan Masyarakat yang sudah dikuasai PT Hutahaean Dalu-dalu, sesuai hasil mediasi pada tanggal tanggal 21 Januari 2021 lalu.
Pada Identivikasi itu dipimpin langsung dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Kabag Administrasi Wilayah (Adwil) Muhammad Franovandi S.STp, M. Si didampingi Kasubag Batas Ari Afriadi bersama staf, Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Disnakbun Rohul, Samsul Kamar dan staf dan Camat Tambusai Muamer Cadafi, S.Sos.
Sementara dari Tiga Desa, hadir Tokoh Masyarakat Budiman juga Anggota DPRD Rohul, Kepala Desa Lubuk Soting Maraposo Siregar, SE, Kades Tingkok Herman Lubis, H, Saukum Lubis, H. Yarnis, Dahrin Hasibuan, Sukrial Halomoan Nasution, Porkot Lubis, Julianto, Alexander Lubis, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Rokan Hulu (Gempar) Balyan Nasution.
Sedangkan dari PT Hutahaean selama identivikasi lahan dipandu oleh beberapa orang Asisten dan staf kebun. Pada pertemuan di Kantor Kebun setempat sebelumnya hadir Penasehat Hukum PT. Hutahaean Jepri Panjaitan, GM PT Hutahaean Dalu-dalu Marbun, dan dari Kantor Direksi PT Hutahaean Pekanbaru Sianturi.
Identivikasi diwali dari Lahan Kebun PT Hutahaean Blok K13-14 Perbatasan yang biasa dipanggil Mabek atau Marbun, areal Afdeling 6 yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Hutahaean, selanjutnya di Blok L10 juga berbatasan dengan yang biasa dipanggil Mabek, kalau di L14 yang berbatasan Mabek dan malau, terlihat sebelah parit ada ditanami pohon pisang, kemudian di blok O12-13 bersebelahan Perkebunan Sawit PT Togus Gopas. Menurut informasi kebun sawit orang lain itu mencapai 100 hektar kurang lebih.
Saat wartawan tanya, Asisten yang memandu Identivikasi mengatakan, "Areal Afdeling VIII ada 25 blok berbeda-beda luasan, nama bloknnya yakni Blok L, M, N O. Sebelah nya ada Kebun masyarakat, katanya punya yang bermarga Marbun dan bermarga Malau juga ada berbatasan Kebun Sawit Torganda," kata yang memandu Identivikasi Lahan masyarakat Tiga Desa itu yang Mereka tak mau sebut namanya di media ini.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Tambusai M. Cadafi menjawab wawancara wartawan, kegiatan identifikasi ini dilaksanakan, untuk memastikan dan membuktikan lahan masyarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting yang selama ini sudah dikuasai oleh PT Hutahaean Dalu-dalu yang permasalahan nya hingga kini belum selesai.
"Ya kita dari Pemerintah Kecamatan Tambusai turun di lapangan ikut melihat dan menyaksikan identivikasi lahan masyarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting yang masih bersengketa dengan PT Hutahaean Dalu-dalu yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPRD Rokan Hulu," katanya.
Sementara itu, Budiman salah satu Tokoh masyarakat Desa Tingkok juga Anggota DPRD Rokan Hulu dari Fraksi Partai Gerindra sangat menyesalkan Pemilik PT Hutahaean Dalu-dalu yang tidak memberikan haknya mereka masyarakat tiga desa di dilahan yang sudah dikuasai nya itu sejak 20 tahun lalu kurang lebih.
Dari Identivikasi hari ini yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sesuai rekomendasi Komisi II DPRD Rohul, lanjutnya, terbukti ada lahan masyarakat Desa Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting di kuasai PT Hutahaean sesuai peta berada di Afdeling VIII, sesuai juga yang sudah disampaikan Dirut PT Hutahaean Harangan Wilmar Hutahaean dan seharusnya perusahaan memberikan hak masyarakat.
"Dari Hasil Identivikasi ini akan kita pelajari bersama masyarakat, apa langkah yang kami lakukan kedepan, bisa juga digugat ke Pengadilan, karena benar ada lahan masyarakat dikuasai PT Hutahaean diluar HGU. Saya juga meminta Pemkab Rokan Hulu untuk dilakukan pengukuran ulang HGU PT Hutahaean ini untuk memastikan sebenarnya luas lahan kebun kelapa sawit yang HGU nya habis pada Tahun 2026 kedepan. Dan apakah ada lahan kami masyarakat di dalam HGU nya tersebut ?," ungkap Budiman.
Ditempat yang sama, Ketua Gempar Balyan Nasution juga putra dari Desa Tingkok, setelah keluar hasil Identivikasi ini, Pengurus Gempar dan Masyarakat Tiga Desa akan lakukan aksi, namun kapan dan tempat tempat masih belum bisa disampaikannya.
Kemudian sambung Balyan, pihaknya akan menyurati Bapak Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Merteri Pertanian Direktorat Perkebunan RI dan Gakumndu KLHK RI untuk meminta pemberhentian operasional PT Hutahaean Dalu-dalu di lahan Masyarakat Tiga Desa itu.
"Ya, suratnya secepatnya kita antarkan langsung sesuai tujuan." tandasnya.
Terkait adanya kebun sawit orang lain desebelah lahan masyarakat dikuasai PT Hutahaean itu, Kepala Desa Tingkok Herman Lubis yang punya wilayah setelah penetapan batas wilayah desa, akuinya ada lahan masyarakat yang akrab disapa Mabek, bahkan SKT awal dari Desa Tambusai Timur sudah dipindahkan di Desanya.
"Ya ada kita terbitkan SKT pindahan dari surat awal dari Desa Tambusai Timur, lahanya kebun sawit milik Mabek," tuturnya. Sedangkan kebun sawit arang lain yang bermarga Malau yang di sepanjang piggir parit berbatasan blok L 14 lahan masyarakat tiga desa di Afdeling 8 yang ditanami pohon pisang tersebut, Kades Tingkok mengaku tidak mengetahui. "Kalau kebun sawit yang katanya milik malau tersebut saya tidak tau siapa orang nya, kalau Mabek saya kenal," pungkasnya. Fah/SHI Group).