SP2HP Dinilai Lari Dari Lapdumas SPN Tentang Bayi Meninggal Dikubur Tidak Berperikemanusiaan Minggu, 04/04/2021 | 15:57
HebatRiau.com, RIAU - Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Saudara Hondro mempertanyakan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polsek Kandis, Resor Siak, Daerah Riau Kamis, (31/3/3021) yang diterima Dedi Hondro atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang sudah diterima pada hari Selasa Tanggal 16 Maret 2021 lalu.
Untuk diketahui Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011â€), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
SP2HP juga merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Saudara Hondro menjelaskan, pihaknya sudah melihat dan membaca SP2HP diterbitkan Polsek Kandis nomor :SP2HP/52/III/2021/ yang diterbitkan Polsek Kandis, memberitahukan akan melakukan penyelidikan,/penyidikan rujukan Laporan Pengaduan di PKT Polsek Kandis, Laporan Pengaduan Masyarakat, Nomor Pol Dumas/B/5/III /2021/Res. Siak/Sektor Kandis, tanggal 17 Maret 2021, sehubungan dengan meninggalnya bayi dari Orang Tua Bernama Hadirman Harefa dan Sabaniati Buulolo dibarak depan lahan sdr. Napitupulu yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Meret 2021 sekira jam 19.00 wib, di Kampung Libo Jaya, RT 001, RW 003, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Bersama ini kami memberitahukan, bahwa laporan/Pengaduan Saudara telah kami terima, dan akan kami lakukan penyelidikan/pendidikan, dan kalau dilakukan perpanjangan penyelidikan/penyelidikan akan diberitahukan lebih lanjut. Guna kepentingan lebih lanjut laporan/ Pengaduan Saudara bisa langsung menghubungi Penyidik yang sudah ditunjuk dalam SP2HP tersebut," kata Ketua SPN juga keluarga dari orang tua bayi tersebut.
Masih Saudara Hondro juga Ketua Ikatan Media Online (IM0) Provinsi Riau, sesuai dari keterangan dari Keluarga orang tua bayi dan Nenek dari bayi yang tidak berdosa itu, sesuai Lapdumas SPN yang sudah diterima oleh Polsek Kandis, melaporkan Pemakaman seorang bayi pekerja yang terjadi disebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang pekerjanya sebut PT GSA diwilayah Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab.
Mirisnya lagi, kesal Saudara Hondro, seorang manusia cipta'an tuhan yang sudah lahir 16 jam kurang lebih dari rahim ibu kandungnya itu, dengan alasan perwakilan perusahaan disana, "tidak ada perusahaan sediakan tanah wakaf", sehingga bayi yang belum diberi nama itu di kuburkan ditempat tidak layak di pinggir jalan yang semak belukar disebelah pipa Pertamina CEVRON atau Kaltex yang tidak jauh dekat barak tempat tinggal perkerja Kebun Kelapa Sawit itu.
"Pemakaman tersebut dilakukan oleh mandor mereka pada jam 04.30 Wib subuh paginya hari Sabtu Tanggal 12 Maret 2021. Hal ini yang kita laporkan di Polsek Kandis. Kita melaporkan penguburan bayi Pekerja yang meninggal tidak berperikemanusiaan. Karena tempat dan cara penguburan itu tidak manusiawi dan tidak beradap. Dan juga sudah dilihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Bayi itu kan Manusia, tentu cara dan tempat pemakamannya dilaksanakan seperti manusia juga,"tegas Saudara Hondro Ketua SPN selaku penerima kuasa Minggu (4/4/2021) selaku penerima kuasa dari keluarga bayi dan memberikan Foto Copy SP2HP nya kepada wartawan ini.
Lanjut Saudara Hondro, untuk terkontrol Lapdumas SPN tersebut, baik di Polsek Kandis, di Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi dan Pengawas Ketenagakerjaan serta di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Riau, SPN Surati Kepala Bidang Porpam Polda Riau, tembusan Bapak Kapolda Riau, Bapak Kajati Riau, Kabid Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Riau.
"Kita juga Surati Ketua DPRD Riau dan Komisi yang membidangi Disnakertras dan Dinas PPA Riau, untuk di Hearingkan tindak lanjut Lapdumas SPN di Dinas tersebut yang sudah mereka terima sejak tanggal 16 Maret 2021 lalu yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan secara jelas tanggap suratnya tersebut," sebut Saudara Hondro.
Pada berita sebelumnya,Lapdumas SPN itu, sesuai hasil penyampaian dari keluarga dan orang tua Bayi, bayi meninggal karena sakit setelah kurang lebih 16 jam lahir dari Kandungan Ibunya bernama Sabaniati Buulolo dan Bapak Hadirman Harefa warga Nias Alamat KTP Provinsi Jambi.
Kronologis disampaikan Orang Tua dan Keluarga Bayi yang meninggal tersebut, ungkap Dedi, Bayi yang masih belum ada nama itu, lahir pada subuh Jumat sekira jam 3. 00 Wib Tanggal 11 Maret 2021, tampak kelihatan sehat.
Namun Tuhan Yang Maha esa berkehendak lain, mungkin sudah waktunya bayi Red. dipanggil duluan ke Surga, lanjut Dedi, pada Hari Jum'at itu sekira Jam 19.30 Wib malam, setelah lahir kurang lebih 16 jam, Bayinya meninggal dunia, dan saat itu, mereka keluaga sudah memberitahu kepada manajemen PT GSA melalui Kerani dan Mandor.
Sayangnya oknum mandor tempat mereka bekerja selama ini beralasan "tak ada tanah wakaf" sehingga sekira kurang lebih jam 04.30 Wib subuh hari Sabtu tanggal 12 Meret 2021, oknum mandor nya mendatangi rumah orang tua bayi dan mengajak untuk dikubur dipinggir jalan sebelah pipa minyak minyak Caltex PT Pertamina. "Paginya itu Mereka lihat Tempatnya tidak layak dan dilaksanakan secara tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab,"
Pada Penguburan subuh itu, ada Eben Jebua, Pekerja, Pak Iren Jalukhu, Pekerja, Mak Hadirman Harefa (Nenek Bayi) red. Mandor yang biasa dipanggil Pasaribu dan Mandor Andi Sinaga.."Yang mengagali Kuburan dan yang kuburkan bayi adalah oknum Mandor Barak PT GSA Libo Jaya itu," sambung Mak Hardiman Harefa saat wartawan ini datang ke lokasi saat itu.
Baca: https://m.hebatriau.com/read-14624-2021-03-17--lapdumas-bayi-meninggal-diduga-dikubur-dipinggir-jalan-libo-jaya-kandis-sudah-diterima.html (Redaksi SHI Group).