🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik
Rabu, 16/07/2025 | 18:49


 

Hebatriau.com, PEKANBARU – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang sinkronisasi kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.

Rakor ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Rabu, 16 Juli 2025, ruang rapat Kenanga Lt. III, Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.

Dalam pemaparannya Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital. 

Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. 

“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat”tuturnya.

Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan. 

Dalam konteks ini, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. 

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,”tambahnya.

Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Sementara itu, Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, penyelenggara  Sistem  Elektronik  adalah  setiap  orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan,    mengelola,    dan/atau    mengoperasikan Sistem    Elektronik    secara    sendiri-sendiri    maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Selain itu, Penyelenggara  Sistem  Elektronik  Lingkup  Publik  yang selanjutnya    disebut    PSE    Lingkup    Publik    adalah Penyelenggaraan     Sistem     Elektronik     oleh     Instansi Penyelenggara  Negara  atau  Institusi  yang  ditunjuk  oleh Instansi Penyelenggara Negara. 

Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu ia juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.

Turut hadir Kemenkopolkam, kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kab Kota se-Provinsi Riau.**Edi.





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • CV. Pulau Seribu Desak Polres dan Kejari Kep. Mentawai Usut Dugaan Makelar Proyek Yang Bersembunyi di Balik Layar
  • Pemdes Teluk Lancar  Laksanakan Musrenbangdes Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026 dan DU RKP 2027
  • Junjung tinggi sportifitas Jalin Erat Silaturahmi Antar RT se-Desa Kelebuk
  • Jumat Berkah: FSPKSI Kota Pekanbaru Kokohkan Silaturahmi dengan Berbagi Makanan
  • Reshuffle Kabinet: Membaca Arah Baru Pemerintahan Prabowo–Gibran
  • Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to Scool
  • Mahasiswa Riau Desak Sekda Baru Buka Dialog: Jangan Tunggu Demo Dulu!
  • Polri Bersama Imigrasi dan TNI Tanam Kelapa, Dorong Kemandirian Pangan di Dumai
  • Lamban Usut Kasus DPRD, GEMMPAR Bawa Aksi Desak Kejari Tangkap Ida Yulita
  • Wakil Bupati Rokan Hilir Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Kepastian Hukum Ternodai: Skandal SOKSI Misbakhun dan Seruan Tokoh 66
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Salurkan BLT DD Bulan Juli Tahun 2025
  • HUT ke-3 UMKM FPKB, Kuliner Khas Melayu Jadi Sorot
  • Wabup Rohil Tinjau Tapal Batas Sengketa Lahan dengan Rohul
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved