🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


CV. Pulau Seribu Desak Polres dan Kejari Kep. Mentawai Usut Dugaan Makelar Proyek Yang Bersembunyi di Balik Layar
Jumat, 19/09/2025 | 21:55


 

Hebatriau.com, KEPULAUAN MENTAWAI - Dugaan ada praktik percaloan di Pokja, pemenang tender ini fenomena makelar proyek pembangunan jalan km 5, Mapadegat, Desa Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, meresahkan  yang lain. Belum dimulai secara resmi sejumlah "aktor dibalik layar" Sudah sibuk bergerilya untuk menawarkan paket proyek kepada pihak - pihak tertentu. Juga lengkap dengan iming - iming pembagian " Success Fee" dan angka - angka persentase yang sudah dibicarakan sejak awal. Situasi ini bukan hanya melanggar kode etika, bahkan membuka celah besar bagi praktik korupsi yang sistematis.

Aparat penegak hukum diminta  baik jaksa dan polisi segera mengusut kasus makelar proyek di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang di duga di atur oleh oknum inisial VK. Tindakan tersebut tentu tidak dibenarkan dan bertentangan dengan aturan hukum. Jika terjadi benturan kepentingan yang nyata dan melanggar berbagai aturan perundang - undangan, untuk itu aparat penegak hukum harus menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan  tersebut. Proyek pemerintah  yang tidak sehat dan berpotensi melanggar hukum, aparat penegak hukum jangan tutup mata. 

Demikian keterangan salah satu CV. Pulau Seribu yang di tetapkan sebagai pemenang tender, namun ia mengaku mendapatkan tekanan oknum dari Pokja. Oknum tersebut  inisial VK meminta CV. Pulau Seribu untuk mengundurkan diri dengan iming - iming sejumlah uang atau" Success Fee". Agar posisi pemenang tender di gantikan pemenang cadangan no. 3 yaitu CV. Pustaka Teknik asal Lampung. Direktur CV. Pulau Seribu Cabang Kepulauan Mentawai baru pertama kalinya mengikuti pelelangan tender proyek pada bulan mei 2025.

Dirktur CV. Pulau Seribu Cabang Kepulauan Mentawai menuturkan, pada tanggal 26 agustus 2025 jaminan pelaksanaan proyek sudah diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Namun yang mengejutkan sehari kemudian yakni 27 agustus 2025 pihaknya diminta membuat surat pengunduran diri. Permintaan tersebut  disampaikan dari inisial VK mengaku telah lama mengenal pimpiman  CV. Pustaka Teknik. VK bahkan menyebutkan bahwa pemenang cadangan kedua bisa dikalahkan, karena ia mengetahui celah dalam proses evaluasi, jelas Direktur  CV. Pulau Seribu.

Tetapi menurut  penjelasan pihak Direktur CV. Pulau Seribu mengatakan, bahwa CV. Pustaka Teknik dan oknum Pokja menjanjikan kompensasi  namun tak kunjung terealisasi, demikian beber Direktur CV. Pulau Seribu. 

Akibat penduran CV. Pulau Seribu menanggung kerugian besar, selain dana jaminan pelaksanaan yang sudah keluar dari pihak perusahaannya di blacklist oleh Dinas PU Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lalu sementara paket pekerjaan  akhirnya dilanjutkan oleh pihak lain,
imbuh CV. Pulau Seribu dengan nada kecewa. 

Ketika dikonfirmasi media Suarasindo.com inisial VK tentang yang dialami CV. Pulau Seribu tak  menyebut dirinya bahkan ia menolak sebagai pengatur skenario. VK menjelaskan bahwa ia hanya sebagai penghubung sebab, saya mengenal kedua belah pihak. Jikalau komitmen itu urusan mereka, terang VK kepada media ini. ( SHI Group/ Y. Zai)





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • CV. Pulau Seribu Desak Polres dan Kejari Kep. Mentawai Usut Dugaan Makelar Proyek Yang Bersembunyi di Balik Layar
  • Pemdes Teluk Lancar  Laksanakan Musrenbangdes Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026 dan DU RKP 2027
  • Junjung tinggi sportifitas Jalin Erat Silaturahmi Antar RT se-Desa Kelebuk
  • Jumat Berkah: FSPKSI Kota Pekanbaru Kokohkan Silaturahmi dengan Berbagi Makanan
  • Reshuffle Kabinet: Membaca Arah Baru Pemerintahan Prabowo–Gibran
  • Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to Scool
  • Mahasiswa Riau Desak Sekda Baru Buka Dialog: Jangan Tunggu Demo Dulu!
  • Polri Bersama Imigrasi dan TNI Tanam Kelapa, Dorong Kemandirian Pangan di Dumai
  • Lamban Usut Kasus DPRD, GEMMPAR Bawa Aksi Desak Kejari Tangkap Ida Yulita
  • Wakil Bupati Rokan Hilir Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Kepastian Hukum Ternodai: Skandal SOKSI Misbakhun dan Seruan Tokoh 66
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Salurkan BLT DD Bulan Juli Tahun 2025
  • HUT ke-3 UMKM FPKB, Kuliner Khas Melayu Jadi Sorot
  • Wabup Rohil Tinjau Tapal Batas Sengketa Lahan dengan Rohul
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved