🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Semarakkan Hari Jadi ke-513 dan Pelestarian Budaya, Pemkab Bengkalis akan Gelar sejumlah Lomba Permainan Rakyat
Selasa, 22/07/2025 | 21:02


 

Hebatriau.com, BENGKALIS - Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan menyelenggarakan sejumlah perlombaan permainan rakyat, diantaranya gasing, layang wau dan congklak.

Perlombaan ini selain untuk memeriahkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis, juga bertujuan untuk melestarikan budaya, mengajarkan nilai-nilai luhur, mengembangkan keterampilan anak, serta mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan. Permainan rakyat juga menjadi sarana hiburan yang menyenangkan serta menyehatkan.

Permainan rakyat adalah bagian dari warisan budaya yang perlu dijaga dan dilestarikan. Dengan memainkannya, kita turut serta dalam melestarikan budaya.

Secara umum permainan lomba gasing adalah adu ketangkasan memutar gasing, yaitu alat berbentuk bulat atau kerucut yang diputar dengan cara dililit tali dan dilempar, kemudian ditarik untuk membuatnya berputar.

Permainan gasing memiliki filosofi yang kaya akan nilai-nilai kehidupan. Secara umum, permainan ini mengajarkan tentang keseimbangan, ketekunan, sportivitas, dan kerja sama tim.

“Lomba ini pula sebagai pelaksanaan program pengembangan kebudayaan dan pelestarian budaya melalui permainan tradisional,” kata Kadis Parbudpora diwakili Kabid Olahraga Samsudin, Selasa 22 Juli 2025.

Samsudin mengatakan, insya Allah untuk lomba gasing akan dimulai Kamis tanggal 24 Juli 2025 hingga selesai, (di lapangan Futsal PEPDA Pedekik Jl. KHA Rasyid).

Sementara untuk permainan rakyat seperti congklak tanggal 26 Juli (di atas panggung lapangan Tugu Bengkalis) dan layang wau, 27 Juli 2025 (di lapangan Pasir Andam Dewi Bengkalis).

Samsudin menjelaskan, adapun peserta lomba gasing diikuti tingkat dewasa, congklak tingkat SD sederajat dan lomba layang wau diikuti tingkat SMP dan SMA sederajat.

Sementara itu, Herman selaku Ketua Penanggung jawab Gelanggang Lomba Gasing yang juga wasit tahun 2025, menjelaskan bahwa di Bengkalis terdapat beberapa jenis gasing kreasi, antara lain gasing piring, tunjang, bongan, jantung serta sejenisnya.

Lanjut Herman, permainan gasing ini dimainkan beberapa regu, setiap regu terdiri dari 9 orang, dengan 6 pemain inti dan 3 pemain cadangan. Permainan gasing merupakan permainan tradisional yang masih banyak digemari oleh masyarakat pedesaan di Kabupaten Bengkalis dan dikenal sebagai salah satu permainan tertua di Provinsi Riau.

Berikutnya penjelasan secara detail dan rinci tentang peraturan permainan gasing tradisional Kabupaten Bengkalis Riau.

Pertama ukuran lapangan 10 m X 10 m (menyesuaikan) ukuran kotak 60 cmX60 cm ukuran tampan atau garis bawah 60 cm.

Kedua wasit, terdiri dari satu orang wasit garis (line), terdiri dari satu orang wasit dalam lapangan.

Ketiga pemain satu tim, sebanyak 9 orang terdiri dari 6 orang pemain inti, 3 orang pemain cadangan.

Keempat waktu dan pelaksanaan, waktu babak penyisihan 2X30 menit waktu babak 8 besar 2x45 menit.

Kelima undian boleh digunakan selinyak dan lemparan koin.

Keenam waktu dari jam normal selambat lambatnya 2x15 menit.

Sementara peraturan gasing pemangkah
berbahan dari bahan kayu dan bentuk gasing, piring, tunjang, jantung, bongan, berembang dan sejenisnya.

Bentuk tansi tidak beruit atau sejenisnya tidak boleh memukul dengan cara menjepit ukuran 57,5 inci bulatan.

Selanjutnya, peraturan gasing penahan berbahan dari bahan kayu, bentuk gasing piring, berembang dan sejenisnya ketinggian kepala maksimal satu inci dari kemiringan bahu gasing (badan) bingkai bahu tenggelam ukuran 5-7,5 inci bulatan.

Ketentuan yang dianggap batal saat memangkah, diantaranya terinjak garis tampan (kotak), terkena tanah dahulu baru menyentuh/mengenai gasing, tali sipemangkah menyentuh gasing penahan yang sedang berputar, gasing pemangkah terkena penahan yang lain hidup atau mati, kapten atau tekong tidak beruri dan saat mengambil gasing tersentuh gasing lawan hidup atau mati.

Berikutnya memperlambat saat memangkah (terhitung 1-1,1-2,1-3,1-4,1-5), gasing pemangkah kapten (tekong) keluar gelanggang mengambil gasing kapten (tekong) yang sedang beruri atau saat melereng saat memangkah kapten (tekong) cebus.

Kemudian, ketentuan yang dianggap batal saat menahan (melinyak) diantaranya, tidak boleh melebihi 3x dalam satu kotak, tali sipenahan menyentuh gasing pemangkah yang sedang berputar, saat menahan    gasing    terlepas    (cebus)    sehingga    mengenai    gasing pemangkah yang sedang berputar dan memperlambat saat melinyak (menahan), tersentuh gasing pemangkah yang berputar di luar area sipenahan.

Sistem pertandingan setengah kompetensi, angka yang dihitung dalam pertandingan menggunakan poin regu bukan poin tunggal.

Catatan khusus memangkah kapten (tekong) saat memangkah kapten (tekong) harus beruri murni yang di anggap murni pengertiannya antara lain,
berhenti sejenak di tempat kemiringan bahu bagian bawah tidak menyentuh tanah saat gasing sedang berputar.

Kemudian memangkah tidak diperbolehkan meninggalkan kotak bagian masing-masing (menghindari/mengedo). Pemain tidak diperbolehkan bermain lebih dari satu tim.

Selanjutnya, gasing pemangkah atau gasing penahan keluar dari dalam lapangan, lalu masuk kembali ke dalam lapangan menyentuh gasing yang sedang berputar ataupun mati tidak di anggap batal, dan terakhir, setiap pemain hanya diperbolehkan dua kali untuk melinyak gasing penahan.**Edi.





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • CV. Pulau Seribu Desak Polres dan Kejari Kep. Mentawai Usut Dugaan Makelar Proyek Yang Bersembunyi di Balik Layar
  • Pemdes Teluk Lancar  Laksanakan Musrenbangdes Mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun 2026 dan DU RKP 2027
  • Junjung tinggi sportifitas Jalin Erat Silaturahmi Antar RT se-Desa Kelebuk
  • Jumat Berkah: FSPKSI Kota Pekanbaru Kokohkan Silaturahmi dengan Berbagi Makanan
  • Reshuffle Kabinet: Membaca Arah Baru Pemerintahan Prabowo–Gibran
  • Disdukcapil Bengkalis Gesa Perekaman KTP El Melalui Jebol Master dan Go to Scool
  • Mahasiswa Riau Desak Sekda Baru Buka Dialog: Jangan Tunggu Demo Dulu!
  • Polri Bersama Imigrasi dan TNI Tanam Kelapa, Dorong Kemandirian Pangan di Dumai
  • Lamban Usut Kasus DPRD, GEMMPAR Bawa Aksi Desak Kejari Tangkap Ida Yulita
  • Wakil Bupati Rokan Hilir Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Kepastian Hukum Ternodai: Skandal SOKSI Misbakhun dan Seruan Tokoh 66
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Salurkan BLT DD Bulan Juli Tahun 2025
  • HUT ke-3 UMKM FPKB, Kuliner Khas Melayu Jadi Sorot
  • Wabup Rohil Tinjau Tapal Batas Sengketa Lahan dengan Rohul
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved