hebatriau.com, Pekanbaru – Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka. Hak jawab tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi MataPers.Com, dengan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta melalui surat tertanggal 18 Oktober 2025, yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pers Nomor 1612/DP/K/IX/2025.
Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat pada 23 Juli 2025 yaitu:“Skandal Hukum 5 Tahun Vonis Mahkamah Agung Diabaikan,Kajati Riau Akmal Abbas Dinilai Mandul,Terpidana Masih Melenggang Bebas di Pekanbaru”.
Melalui hak jawabnya, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, serta menuntut media untuk Mengoreksi berita yang telah diterbitkan.
Dalam surat itu, kedua pengadu juga menekankan bahwa pemberitaan yang dimuat tidak berimbang dan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, mereka menuntut agar media terkait segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi Dewan Pers.
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan kepada Saudara, atas perhatian dan etikat baik dari saudara diucapkan terima kasih,” tulis Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dalam surat yang ditandatangani langsung oleh keduanya.
Disclaimer: Melalui pemberitaan ini, tim redaksi Matapers.com telah melaksanakan kewajiban untuk mempublikasikan hak jawab dari Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega sesuai dengan arahan dari Dewan Pers terkait dengan pemberitaan dengan judul "Skandal Hukum 5 Tahun Vonis Mahkamah Agung Diabaikan,Kajati Riau Akmal Abbas Dinilai Mandul,Terpidana Masih Melenggang Bebas di Pekanbaru”” pada tanggal 23 Juli 2025 dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika pemberitaan sebelumnya menimbulkan persepsi lain di publik. ***(ptr/shi)