DUMAI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP., M.Si, mewakili Wali Kota Dumai, turun langsung membersamai aksi unjuk rasa damai yang digelar Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) Kota Dumai, di depan Kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR) Bukit Batrem, Rabu (22/4/2026).
Aksi yang dipimpin Ketua FPTS Marwan, A.Md bersama jajaran pengurus di antaranya Abdul Rahim, SE, Denew Indra, SE, dan Dedi Syafrianto, SE, SH, serta didukung Ketua Umum FPK-LKKMD Chandra Abdul Gani, diikuti sekitar 300 orang massa.
Meski membawa tuntutan strategis terkait persoalan pertanahan, aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan mengedepankan pendekatan dialogis serta penghormatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan, S.SiT., M.H, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal, ST., M.IP, serta perwakilan manajemen PHR.
Dalam orasinya, massa FPTS menyampaikan tiga tuntutan utama terkait status lahan pada Right of Way (ROW) 100 meter kiri dan kanan Jalan Jenderal Sudirman Kota Dumai, yakni:
1. Normalisasi administrasi pertanahan masyarakat, termasuk pengakuan alas hak dan kepastian proses pengurusan hak tanah warga yang berada di kawasan ROW Jalan Sudirman.
2. Permintaan keterbukaan data kepada pihak PHR dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan terkait penggunaan lahan serta peta-peta yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) di kawasan tersebut.
3. Permintaan pencabutan Surat Edaran DJKN Kemenkeu Nomor S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021, terkait permintaan tidak menerbitkan hak di atas tanah BMN Hulu Migas, khususnya di wilayah ROW Jalan Sudirman Kota Dumai, dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja hingga 6 Mei 2026.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, seluruh pihak yang hadir menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai solusi bersama, antara lain:
Kantor Pertanahan (BPN) Dumai akan menyurati DJKN guna meminta kepastian status ROW 100 meter Jalan Sudirman agar tidak termasuk dalam area indikasi BMN.
PHR bersama SKK Migas Sumbagut akan menyampaikan data yang valid dan final terkait batas penguasaan maupun pengelolaan tanah BMN di Jalan Sudirman, termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan dasar hukum penguasaan lahan.
Pemerintah Kota Dumai akan kembali menyurati DJKN Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan secara resmi wilayah yang terindikasi sebagai BMN di Kota Dumai.
DPRD Kota Dumai akan menyurati DPR RI, khususnya Komisi II, Komisi VI, Komisi XI, dan Komisi XIII, guna meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat FPTS terkait persoalan tanah yang diklaim sebagai BMN.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Dumai Fahmi Rizal menegaskan komitmen Pemerintah Kota Dumai untuk mengawal persoalan ini hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Dumai berkomitmen penuh hadir di tengah masyarakat. Bersama DPRD, Kantor Pertanahan, serta pihak PHR, kami akan segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai. Tujuan utama kita adalah menghadirkan kejelasan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka tidak terhambat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah menjaga situasi tetap kondusif.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Dialog ini menunjukkan koordinasi antar unsur di Kota Dumai berjalan baik demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Aksi damai tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait guna mencari solusi komprehensif atas persoalan pertanahan di Kota Dumai secara transparan, adil, dan berkeadilan hukum.