🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


DPP GRIB Jaya Pecat Imelda Samsi, Tegaskan Tak Toleransi Pengacau Organisasi
Jumat, 31/07/2026 | 08:16


 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya secara resmi mengumumkan pemberhentian Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Jumat (31/07/26). 

Dalam siaran pers yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin organisasi sekaligus langkah tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban, persatuan, dan marwah organisasi.

DPP GRIB Jaya menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Provinsi Riau beberapa waktu terakhir telah memunculkan berbagai video dan pemberitaan di media sosial maupun media daring tanpa adanya perintah, instruksi, arahan, maupun persetujuan dari DPD GRIB Jaya Provinsi Riau ataupun DPP GRIB Jaya. Tindakan tersebut dinilai telah memperkeruh situasi internal organisasi.

Selain itu, DPP menegaskan bahwa surat tugas khusus yang selama ini dijadikan dasar oleh Imelda Samsi untuk membangun berbagai narasi di ruang publik sejak awal telah dinilai cacat secara administrasi organisasi. Menurut DPP, surat tersebut kehilangan dasar keberlakuannya setelah kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Provinsi Riau terbentuk dan Ketua DPD resmi memperoleh Surat Keputusan dari Ketua Umum.

Dalam penjelasannya, DPP juga menyatakan telah menemukan dugaan penyalahgunaan bahkan pemalsuan dokumen organisasi. Disebutkan bahwa terdapat surat tugas khusus yang memuat dua nama, padahal Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat dengan format dan isi sebagaimana yang beredar. Oleh karena itu, DPP meminta seluruh kader agar tidak lagi mempercayai narasi maupun dokumen yang tidak berasal dari mekanisme resmi organisasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP GRIB Jaya memutuskan memberhentikan Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kapasitas untuk bertindak atas nama GRIB Jaya, termasuk menggunakan atribut, simbol, identitas, ataupun mengatasnamakan organisasi dalam bentuk apa pun.

DPP juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, serta seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut secara penuh.

Melalui peristiwa ini, DPP GRIB Jaya berharap seluruh kader menjadikannya sebagai pembelajaran penting bahwa setiap dinamika internal organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan melalui media sosial maupun pemberitaan yang berpotensi memperkeruh keadaan dan merugikan nama baik organisasi.

DPP menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap mengacaukan organisasi, menyebarkan informasi yang menyesatkan, ataupun melakukan langkah-langkah di luar mekanisme organisasi. Penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas merupakan komitmen DPP untuk menjaga wibawa, soliditas, serta marwah GRIB Jaya sebagai organisasi yang berlandaskan aturan dan disiplin.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, DPP GRIB Jaya mengajak seluruh kader di semua tingkatan untuk tetap menjaga persatuan, menaati garis komando organisasi, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing
  • Surat Pengaduan Belum Juga Didisposisi, S. Hondro Pertanyakan Keseriusan DPRD Pekanbaru Tangani Aduan Masyarakat
  • Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
  • CPO Diduga Masuk Sungai di Kawasan Industri Lubuk Gaung, PT EUP Didesak Buka Terang dan Pemerintah Bertindak
  • SPMB 2026 Dipenuhi Keluhan, GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubernur Bertindak: Disdik Riau Jangan Bungkam Aduan, Kabid SMA Harus Dievaluasi!
  • GRIB Jaya Desak BK Periksa Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F, S. Hondro: Kami Tak Akan Berhenti di BK
  • Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 HGB STC Jadi Sorotan, KPK dan Kemendagri: Tak Pernah Beri Rekomendasi
  • S. Hondro Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar: Jangan Ada Media 'Titipan'
  • Dugaan Adanya Permainan, Ketum PMN Soroti Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti
  • S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumut, Siap Bawa Semangat Pembaruan untuk Pekanbaru
  • Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Tegaskan Tak Gentar Hadapi Ancaman Pelaporan, Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Klien
  • DPD GRIB Jaya Riau Tertibkan Atribut Organisasi, Martin Purba: Jalankan Arahan Ketua Umum Hercules
  • DPP GRIB Jaya Pecat Imelda Samsi, Tegaskan Tak Toleransi Pengacau Organisasi
  • Ikuti Arahan Wali Kota Hubungi 112, Mirwansyah Kecewa: Layanan Darurat Bukan Saluran Pengaduan Dugaan Pelanggaran ASN
  • Hak Jawab Belum Diberikan, Dugaan Penipuan Berkedok Proyek yang Menyeret Nama Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mengemuka
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved