🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
Rabu, 15/07/2026 | 22:24


 

PEKANBARU – Sengketa hukum yang diajukan oleh Penggugat, F. Zega, terhadap Tergugat, S. Hondro, serta Turut Tergugat, Notaris Kumar, S.H., M.H., terkait Akta Pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), telah memperoleh putusan dari pengadilan.

Berdasarkan putusan tersebut, gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (sesuai amar putusan yang berlaku). Dengan putusan itu, tuntutan yang diajukan Penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

S. Hondro menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan yang dipersoalkan melalui gugatan perdata telah diproses melalui mekanisme hukum dan menghasilkan putusan sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Sejak awal kami meyakini bahwa PKMNR berdiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar S. Hondro, Rabu (15/07/26).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Jika ada keberatan terhadap putusan, hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum yang sah," katanya.

S. Hondro juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisasi berbagai unggahan, pernyataan, maupun dokumen yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya maupun organisasi PKMNR.

Apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya unsur pidana, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh bukti sedang kami kumpulkan dan kami pelajari secara cermat. Apabila memenuhi unsur pidana, kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik melalui jalur hukum," ujarnya.

S. Hondro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP, mengenai fitnah, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Ia turut menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pembuktian di persidangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir keterangannya, S. Hondro berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Negara kita adalah negara hukum. Kami memilih menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  • KEMENTERIAN PU: MEMBANGUN INFRASTRUKTUR, MENEGAKKAN INTEGRITAS
  • Pedagang Sembako di Pekanbaru Diduga Diancam Senjata Api oleh 2 Pria Tak Dikenal
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Transformasi Polri Harus Berorientasi pada Keadilan, Pelayanan, dan Kepercayaan Publik
  • GRIB Jaya Pekanbaru Apresiasi Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, Soal Pengusutan Dugaan Pencurian dan Penyimpangan Dokumen Tanah di Siak
  • Publik Desak Polda Riau Segera Usut dan Tangkap IB, Eks Polisi yang Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pekanbaru
  • Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Naik ke Penyidikan, Ketum PKMNR Desak Polsek Kulim Segera Bertindak
  • APINDO, PBB, dan Bappenas Luncurkan GISD Country Platform untuk Perkuat Investasi Berkelanjutan
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Penerbangan Terganggu: Jangan Biarkan Riau Jadi Langganan
  • Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
  • Puluhan Tahun Tinggal, Kini Terancam Kehilangan Rumah: Warga Meranti Pandak Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
  • HW Live House Kembali Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju Ditertibkan; Izin hingga Dugaan Kekurangan Pajak THM Jadi Sorotan
  • Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegas: Polisi Jangan Sakiti Hati Rakyat, Bangun Empati dan Kepercayaan Publik
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved