🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Pengadilan Tolak Gugatan F. Zega, S. Hondro Tegaskan Sengketa Telah Diuji Melalui Jalur Hukum
Rabu, 15/07/2026 | 22:24


 

PEKANBARU – Sengketa hukum yang diajukan oleh Penggugat, F. Zega, terhadap Tergugat, S. Hondro, serta Turut Tergugat, Notaris Kumar, S.H., M.H., terkait Akta Pendirian Perkumpulan Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), telah memperoleh putusan dari pengadilan.

Berdasarkan putusan tersebut, gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (sesuai amar putusan yang berlaku). Dengan putusan itu, tuntutan yang diajukan Penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

S. Hondro menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa persoalan yang dipersoalkan melalui gugatan perdata telah diproses melalui mekanisme hukum dan menghasilkan putusan sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.

"Kami menghormati sepenuhnya putusan pengadilan. Sejak awal kami meyakini bahwa PKMNR berdiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar S. Hondro, Rabu (15/07/26).

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

"Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Jika ada keberatan terhadap putusan, hukum telah menyediakan mekanisme upaya hukum yang sah," katanya.

S. Hondro juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menginventarisasi berbagai unggahan, pernyataan, maupun dokumen yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar dan berpotensi merugikan nama baik kliennya maupun organisasi PKMNR.

Apabila setelah dilakukan kajian ditemukan adanya unsur pidana, maka pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh bukti sedang kami kumpulkan dan kami pelajari secara cermat. Apabila memenuhi unsur pidana, kami akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik melalui jalur hukum," ujarnya.

S. Hondro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dikaji berdasarkan beberapa ketentuan hukum, antara lain Pasal 310 KUHP, mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP, mengenai fitnah, dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Ia turut menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan pembuktian di persidangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Di akhir keterangannya, S. Hondro berharap polemik yang selama ini berkembang dapat diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya.

"Negara kita adalah negara hukum. Kami memilih menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami percaya proses hukum akan memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak," tutupnya.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing
  • Surat Pengaduan Belum Juga Didisposisi, S. Hondro Pertanyakan Keseriusan DPRD Pekanbaru Tangani Aduan Masyarakat
  • Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
  • CPO Diduga Masuk Sungai di Kawasan Industri Lubuk Gaung, PT EUP Didesak Buka Terang dan Pemerintah Bertindak
  • SPMB 2026 Dipenuhi Keluhan, GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubernur Bertindak: Disdik Riau Jangan Bungkam Aduan, Kabid SMA Harus Dievaluasi!
  • GRIB Jaya Desak BK Periksa Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F, S. Hondro: Kami Tak Akan Berhenti di BK
  • Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 HGB STC Jadi Sorotan, KPK dan Kemendagri: Tak Pernah Beri Rekomendasi
  • S. Hondro Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar: Jangan Ada Media 'Titipan'
  • Dugaan Adanya Permainan, Ketum PMN Soroti Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti
  • S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumut, Siap Bawa Semangat Pembaruan untuk Pekanbaru
  • Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Tegaskan Tak Gentar Hadapi Ancaman Pelaporan, Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Klien
  • DPD GRIB Jaya Riau Tertibkan Atribut Organisasi, Martin Purba: Jalankan Arahan Ketua Umum Hercules
  • DPP GRIB Jaya Pecat Imelda Samsi, Tegaskan Tak Toleransi Pengacau Organisasi
  • Ikuti Arahan Wali Kota Hubungi 112, Mirwansyah Kecewa: Layanan Darurat Bukan Saluran Pengaduan Dugaan Pelanggaran ASN
  • Hak Jawab Belum Diberikan, Dugaan Penipuan Berkedok Proyek yang Menyeret Nama Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mengemuka
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved