🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


DPD GRIB Jaya Provinsi Riau Resmi Berhentikan Sejumlah Pengurus, Tegaskan Penataan Organisasi dan Disiplin Internal
Sabtu, 25/07/2026 | 10:21


 

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Provinsi Riau resmi mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sejumlah pengurus di lingkungan DPD GRIB Jaya Provinsi Riau. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan organisasi, penegakan disiplin, serta penguatan konsolidasi internal demi menjaga keberlangsungan roda organisasi di wilayah Riau.

Kedua Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada 24 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., C.Me.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 01/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau memberhentikan dengan hormat:
- Pendi dari jabatan Ketua Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

- Julianto Candra dari jabatan Sekretaris Satgas DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa kebijakan diambil setelah dilakukan evaluasi kinerja dan dinamika internal organisasi. Keduanya dinilai tidak lagi memenuhi keselarasan dengan arah kebijakan organisasi serta tidak patuh terhadap komando organisasi.

Selain itu, DPD GRIB Jaya juga mencabut seluruh kewenangan, hak, dan tanggung jawab yang melekat pada kedua jabatan tersebut serta menyatakan Surat Keputusan sebelumnya mengenai pengangkatan mereka tidak lagi berlaku.

Pada hari yang sama, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 02/SK-P/DPD-GRIB JAYA/RIAU/VII/2026 tentang pemberhentian Imelda Samsi, S.E. dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau.

Dalam konsideran surat keputusan disebutkan bahwa pemberhentian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi organisasi serta adanya rekomendasi dari delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya se-Provinsi Riau. Organisasi menilai yang bersangkutan tidak lagi sejalan dengan kebijakan organisasi dan tidak mematuhi satu komando kepemimpinan.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh kewenangan, hak, dan tanggung jawab Imelda Samsi sebagai Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Riau resmi dicabut sejak tanggal ditetapkannya keputusan.

Dalam kedua surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa dasar hukum pemberhentian mengacu pada:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) GRIB Jaya.

- Peraturan Organisasi (PO) GRIB Jaya tentang Kedisiplinan dan Struktur Kepengurusan.

- Hak prerogatif Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau dalam melakukan pengaturan struktur organisasi di tingkat daerah.

Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Riau, Dr. M. Martin Purba, S.H., M.H., C.Me, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah organisasi dalam memperkuat konsolidasi internal serta memastikan seluruh jajaran kepengurusan berjalan sesuai aturan organisasi, disiplin, dan prinsip satu komando.

Penataan struktur kepengurusan dinilai penting agar program-program organisasi dapat berjalan secara efektif, profesional, dan tetap berorientasi pada kepentingan organisasi serta masyarakat.

DPD GRIB Jaya Provinsi Riau juga menegaskan bahwa setiap kebijakan organisasi diambil melalui mekanisme yang berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta hasil evaluasi internal, sehingga diharapkan seluruh kader dapat menghormati dan menjalankan keputusan organisasi dengan penuh tanggung jawab.

Dengan diterbitkannya dua surat keputusan tersebut, DPD GRIB Jaya Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan organisasi guna mewujudkan kepengurusan yang solid, disiplin, dan mampu menjalankan visi serta misi GRIB Jaya secara optimal di Provinsi Riau.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing
  • Surat Pengaduan Belum Juga Didisposisi, S. Hondro Pertanyakan Keseriusan DPRD Pekanbaru Tangani Aduan Masyarakat
  • Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
  • CPO Diduga Masuk Sungai di Kawasan Industri Lubuk Gaung, PT EUP Didesak Buka Terang dan Pemerintah Bertindak
  • SPMB 2026 Dipenuhi Keluhan, GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubernur Bertindak: Disdik Riau Jangan Bungkam Aduan, Kabid SMA Harus Dievaluasi!
  • GRIB Jaya Desak BK Periksa Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F, S. Hondro: Kami Tak Akan Berhenti di BK
  • Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 HGB STC Jadi Sorotan, KPK dan Kemendagri: Tak Pernah Beri Rekomendasi
  • S. Hondro Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar: Jangan Ada Media 'Titipan'
  • Dugaan Adanya Permainan, Ketum PMN Soroti Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti
  • S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumut, Siap Bawa Semangat Pembaruan untuk Pekanbaru
  • Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Tegaskan Tak Gentar Hadapi Ancaman Pelaporan, Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Klien
  • DPD GRIB Jaya Riau Tertibkan Atribut Organisasi, Martin Purba: Jalankan Arahan Ketua Umum Hercules
  • DPP GRIB Jaya Pecat Imelda Samsi, Tegaskan Tak Toleransi Pengacau Organisasi
  • Ikuti Arahan Wali Kota Hubungi 112, Mirwansyah Kecewa: Layanan Darurat Bukan Saluran Pengaduan Dugaan Pelanggaran ASN
  • Hak Jawab Belum Diberikan, Dugaan Penipuan Berkedok Proyek yang Menyeret Nama Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mengemuka
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved