🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Dugaan Ship Breaking Ilegal di Pantai Pulau Bungkuk Dumai Tuai Sorotan, Legalitas Pembongkaran Kapal Dipertanyakan
Sabtu, 25/07/2026 | 14:17


 

DUMAI – Dugaan aktivitas pencincangan (ship breaking) kapal berbendera Mali secara ilegal di kawasan pesisir Pantai Pulau Bungkuk, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau menjadi sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai perizinan maupun pemenuhan ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan, Sabtu (25/7/26).

Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang diperoleh, terlihat sebuah kapal berukuran besar tengah bersandar di bibir pantai dengan alat berat berupa crane. Di sekitar lokasi tampak tumpukan besi hasil pembongkaran kapal yang diduga dilakukan secara langsung di kawasan pantai. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemotongan kapal dilakukan di luar fasilitas galangan kapal (shipyard) yang memiliki izin resmi.

Apabila dugaan tersebut benar, aktivitas pembongkaran kapal di kawasan pantai tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan pelayaran, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, keselamatan kerja, serta pemanfaatan wilayah pesisir.

Proses ship breaking merupakan kegiatan yang memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan. Kapal bekas umumnya masih mengandung residu minyak, bahan bakar, oli, asbestos, logam berat, hingga limbah berbahaya lainnya.

Tanpa ada prosedur yang sesuai standar, limbah tersebut berpotensi mencemari laut, merusak ekosistem pesisir, dan mengancam mata pencaharian masyarakat nelayan.

Selain aspek lingkungan, aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum kapal, dokumen kepabeanan, proses penghapusan registrasi (de-flagging), serta legalitas perusahaan atau pihak yang melaksanakan pembongkaran.

Masyarakat mendesak agar KSOP Dumai, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, TNI AL, Polairud, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:
1. Apakah kegiatan pembongkaran kapal telah mengantongi izin resmi.

2. Apakah lokasi pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Apakah pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai standar.

4. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

5. Apakah terdapat potensi kerugian negara maupun pelanggaran pidana.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dapat dilakukan tanpa pengawasan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang melakukan aktivitas pembongkaran kapal maupun instansi berwenang terkait legalitas kegiatan tersebut.*jhn

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing
  • Surat Pengaduan Belum Juga Didisposisi, S. Hondro Pertanyakan Keseriusan DPRD Pekanbaru Tangani Aduan Masyarakat
  • Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
  • CPO Diduga Masuk Sungai di Kawasan Industri Lubuk Gaung, PT EUP Didesak Buka Terang dan Pemerintah Bertindak
  • SPMB 2026 Dipenuhi Keluhan, GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubernur Bertindak: Disdik Riau Jangan Bungkam Aduan, Kabid SMA Harus Dievaluasi!
  • GRIB Jaya Desak BK Periksa Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F, S. Hondro: Kami Tak Akan Berhenti di BK
  • Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 HGB STC Jadi Sorotan, KPK dan Kemendagri: Tak Pernah Beri Rekomendasi
  • S. Hondro Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar: Jangan Ada Media 'Titipan'
  • Dugaan Adanya Permainan, Ketum PMN Soroti Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti
  • S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumut, Siap Bawa Semangat Pembaruan untuk Pekanbaru
  • Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Tegaskan Tak Gentar Hadapi Ancaman Pelaporan, Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Klien
  • DPD GRIB Jaya Riau Tertibkan Atribut Organisasi, Martin Purba: Jalankan Arahan Ketua Umum Hercules
  • DPP GRIB Jaya Pecat Imelda Samsi, Tegaskan Tak Toleransi Pengacau Organisasi
  • Ikuti Arahan Wali Kota Hubungi 112, Mirwansyah Kecewa: Layanan Darurat Bukan Saluran Pengaduan Dugaan Pelanggaran ASN
  • Hak Jawab Belum Diberikan, Dugaan Penipuan Berkedok Proyek yang Menyeret Nama Oknum DPRD Pekanbaru Kembali Mengemuka
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved