Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian Minggu, 18/10/2026 | 14:20
ASAHAN, SUMATERA UTARA — Perkembangan informasi terkait laporan dugaan penganiayaan di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan. Terlapor berinisial S.H.N.S. disebut-sebut merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus narkoba.
Informasi tersebut menambah perhatian terhadap laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya disampaikan oleh pelapor berinisial R.H. ke Polres Asahan pada 14 Agustus 2026, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diperlihatkan kepada redaksi.
Pelapor mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan pada bagian mata hingga menimbulkan rasa sakit dan trauma.
Selain informasi mengenai statusnya sebagai mantan anggota Polri, muncul pula dugaan bahwa S.H.N.S. hingga kini masih mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Masyarakat berharap Polres Asahan memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dugaan penganiayaan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memeriksa keterangan pelapor, terlapor, saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Penanganan yang transparan dan profesional diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak pelapor dan terlapor tetap terlindungi.***