🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Walikota Dumai ditetapkan Tersangka Kasus Suap Oleh KPK
Jumat, 03/05/2019 | 19:43



 PEKANBARU, HebatRiau.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada 2 perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Syarif menyebut awalnya Zulkifli menemui Yaya pada Maret 2017. Dalam pertemuan itu Zulkifli meminta bantuan Yaya mengawal proses pengusulan DAK untuk Pemkot Dumai.

"Dan dalam pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan fee 2 persen," sebut Syarif.

Singkat cerita sejumlah usulan DAK untuk Pemkot Dumai disetujui. Zulkifli pun memberikan suap pada Yaya secara bertahap.

Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks Anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus ada 3 orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

Sumber: detik.com




 
 
 
  Berita Lainnya :
  • Mahasiswa Riau Desak Sekda Baru Buka Dialog: Jangan Tunggu Demo Dulu!
  • Polri Bersama Imigrasi dan TNI Tanam Kelapa, Dorong Kemandirian Pangan di Dumai
  • Lamban Usut Kasus DPRD, GEMMPAR Bawa Aksi Desak Kejari Tangkap Ida Yulita
  • Wakil Bupati Rokan Hilir Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Kepastian Hukum Ternodai: Skandal SOKSI Misbakhun dan Seruan Tokoh 66
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Pada Peringatan HUT RI ke 80 Tahun 2025
  • Pemerintah Desa Sungai Batang Salurkan BLT DD Bulan Juli Tahun 2025
  • HUT ke-3 UMKM FPKB, Kuliner Khas Melayu Jadi Sorot
  • Wabup Rohil Tinjau Tapal Batas Sengketa Lahan dengan Rohul
  • Manajemen THM D’Poin Bantah Terlibat Kasus Narkoba, Tegaskan Komitmen Mendukung Pemberantasan Narkoba
  • Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Desa Sukamaju  ke lX Tahun 2025 Resmi Di Buka Camat Bantan
  • Dosen Politeknik Negeri Bengkalis Gelar Pengabdian Masyarakat: “Boosting High School Students' English Skills with Free Mobile Applications” di Desa Penampi 
  • HUT ke-80 Kejaksaan: Pilar Penegakan Hukum dan Penjaga Kedaulatan Bangsa
  • IMO-Indonesia Kerahkan Seluruh Jaringan Media di 38 Provinsi Dukung Prabowo
  • IMO Indonesia Ingatkan Polri Jaga SOP dalam Penanganan Aksi Massa
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved