Terkait Diduga Pungutan RP 1.900.000, Kepsek SMAN 1 Rambah, Tadak Ada Biaya Bangku dan Baju Seragam Dari Pemerintah Selasa, 07/07/2020 | 13:54
ROKAN HULU - Berdasarkan hasil temuan salah satu LSM di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masuknya siswa/wi baru tahun ajaran 2020/2021 diduga terindikasi dijadikan objek bisnis.
Terkait hal ini dinilai sudah diluar di luar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (PerMendikbud) RI nomor No 44 Tahun 2012, yang mengatur tentang pungutan di sekolah dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orangtua siswa.
Menurut Nara sumber kepada reporter group media ini mengungkapkan, di SMA N 1 Rambah, siswa/wi ada beberapa diduga terindikasi ada dipungut biaya jumlah Rp, 1.900.000/ siswa/wi yang masuk dan diterma disekolah tempat pendidikan tersebut.
Dugaan indikasi pungutan itu sesuai hasil investigasi, ada panitia penerima siswa/siswi nya yang melakukan tes, dan kalau dinyatakan diterima masing-masing siswa/siswi membayar uang seragam sebanyak 5 stel baju seragam dan ada juga bangku yang diduga jadi bisnis pelajar dengan total uangnya keseluruhan Rp. 1.900.000/siswa/wi
"Bahkan uangnya ditransfer disalah satu bank di daerah itu," kata nya membeberkan belum lama ini
Lanjutnya, namun kalau dihitung dari harga,1 . Harga Baju 195000/pasang sebanyak 5 Pasang Berapa kah...?
2. Untuk Biaya Beli Bangku atau kursi dengan harga stabil Rp 250.000.'
"Nah jumlah Biaya / Siswa seharusnya anggaplah Rp 1,500 000. Sekarang pertanyaan Kami selaku Orang tua siswa/wi, kok mencapai Rp 1,900 000 / Siswa/wi ?," Beber nara sumber belum lama ini. Dan ia menjelaskan, misalnya siswa/wi baru yerdapat 300 orang X Rp: 400 000 berapa kah Jumlah yang di tilap pada uang Rp. 1.900.00/siswa/wi itu.
Sementara itu di Permendikbud No 44 Tahun 2012 meski memberikan lampu haijau bisa ada pungutan, namun ada peruntukan dalam peraturan tersebut yakni, Pungutan atau sumbangan dari orang tua dapat digunakan oleh sekolah untuk : a. biaya investasi;
b. biaya operasi; c. bantuan biaya pendidikan; dan d. beasiswa.
Pungutan/sumbangan tidak boleh: a. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; b. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
c. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung. Selengkapnya tentang isi Permendikbud no 44 tahun 2012 dapat 2012-44-Permendikbud.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orangtua siswa.
Di Permendikbud itu sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, justru dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya, artinya Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan/atau sumbangan.
Kepala Sekolah SMA N 1 Rambah Ali Pulaila M.Pd yang dikonfirmasi Selasa, (7/7) melalui selulernya, membenarkan ada uang sebesar RP 1.900.000 memang dipungut dari wali siswa/i untuk beli 5 pasang baju seragam siswa/wi yang mereka pakai sendiri,.jadi pihak sekolah hanya mefasilitasi untuk tidak ada berbedaan warna baju seragam itu, dalam nya juga pembuatan bangku Rp 560.000.
Dan ini sudah sejak tahun 2007 - 2008 lalu, sejak ada bangunan gedung SMA 1 Rambah masih dibawah naungan Kabupaten Rokan Hulu saat itu, sehingga dari tahun itu siswa/wi mereka membeli bangkunya masing-masing, pihak sekolah yang fasilitasi. Memang dari dulu begitu.
"Benar ada uang itu Rp 1.900.000 untuk beli seragam dan pihak sekolah yang mefalitasi untuk pengadaan supaya warnanya seragam. Kalau bangku nya, bila yang tamat atau yang lulus tidak membawa pulang ya, diberikan kepada siswa/wi yang baru masuk dan yang naik kelasnya, namun 90 persen dibawa pulang yang lulus, sehingga siswa/wi itu yang naik kelas membeli baru dengan difasilitasi dari pihak sekolah," sebut Kepsek SMA N 1 Rambah.
Lanjutnya, untuk pengadaan bangku khusunya di SMA N 1 Rambah selama ini sejak tahun 2007-2008 siswa/wi yang membeli sebesar Rp 560.000/bangku lengkap dengan mejanya, karena tidak ada anggaran dari Pemerintah untuk pengadaan bangku, Pemerintah memang membangun gedung dan pada juknis penggunaan dana BOS juga tidak ada untuk pembelian bangku.
"Kalau ada juknis pada dana BOS silahkan dibaca, kalau ada dilaporkan saja," jawab Kepsek SMA N 1 Rambah menantang wartawan.
ia juga menjelaskan, uang RP 1.900. 0000 tidak dibebankan kepada anak siswa/wi yang anak kurang mampu, miskin dari panti asuhan memang digratiskan mereka masuk sekolah.
"Adalah kurang lebih dari 10 persen dari jumlah siswa/wi pada penerimaan baru di tahun ini," katanya.
Ditanya, apa ada bantuan dari Dinas Pendidikan Riau selama ini, jawab Kepsek SMA N 1 Rambah, banyak, seperti dana BOSDA Rp 400.000/ siswa/wi. Siswa/wi nya gratis biaya buku, praktek disekolah.
Untuk diketahui, mekanisme Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, adalah Lampiran II dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah perubahan tentang Ketentuan Lampiran I Dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler. Sementara Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler masih dipergunakan.
Sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Saat hal ini dikonfirmasi Sekeretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Ahyu Suhendra melalui WhatsApp nya, Untuk beli kursi tidak ada itu, Terimakasih Informasi nya.(Tim/SHI Group/Fahrin)