WARGA MENGGELAR AKSI MINTA KEADILAN DIKANTOR BUPATI Kamis, 04/12/2025 | 15:17
hebatriau.com, Pelalawan - Ratusan masyarakat enam desa di Kabupaten Pelalawan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Kabupaten Pelalawan,Kamis (04/12/2025). Warga yang diklaim berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ini mendesak pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengusir mereka dari tanah yang sudah lama mereka tempati.
“Mayoritas masyarakat sudah tinggal di sana sebelum TNTN itu ditunjuk, Kalau memang mau menegakkan aturan, kami meminta agar semuanya dikaji ulang. Termasuk proses pengukuhan TNTN itu. Jangan hanya kesalahan masyarakat yang dilihat. Apa lagi kalau sampai dibilang masyarakat merambah TNTN,” ujar Koordinator Umum AMMP, Wandri Saputra Simbolon.
Dalam aksi KE-4, ini Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan bisa memberikan kepastian yang nyata terhadap masyarakat yang katanya terdampak kawasan TNTN. Dalam hal ini didukung juga dengan Keputusan MK Terkait kawasan hutan tidak bisa dikatakan berkekuatan hukum hanya apabila sebatas “PENUNJUKAN”, Sesuai aturan UU yang berlaku maka SATGAS DAN PEMERINTAH harus menjalankan aturan hukum yang berlaku, “Ujar wandri saputra simbolon”.
Aksi dikantor Bupati pelalawan, Masyarakat berharap bisa berdialog dengan pemerintah pusat yakni seperti Kementrian Kehutanan, Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Ketua SATGAS RI, agar semua masyarakat juga bisa menerima informasi langsung dan bisa berargumen langsung terhadap pemerintah. Karena masyarakat tidak mau disebut tidak koperatif terhadap pemerintah yakni banyak disebut susah di relokasi karena ada provokator.
Wandri menuturkan kembai beberapa hal penting yang harus diperlihatan pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau Dan Kabupaten Pelalawan adalah terkait keterbukaan Sejarah TNTN baik itu Dipenunjukan,Tapal Batas,Pemetaan dan Penetapan, apakah semua ini berjalan dengan baik dan dokumentasi nya sekitaranya pemerinta punya arsip yang harusnya bisa di tampilkan ke publik. Jangan hanya memenggal cerita, menciptakan VIDIO AI dan lain sebagainya yang menyebapkan masyarakat luas jadi salah kaprah dalam mencari kebenaran yang terjadi saat ini.
Jikalau dari dulu ini sudah menjadi TNTN, Maka mungkin tidak akan ada yang namanya izin apapun yang terbit didalam kawasan ini. Dan lebih Parahnya lagi ialah pemerintah menerbitkan KTP,KK,Surat Keterangan Tanah dari Desa,UUCK,bayar pajak dan surat tanah bisa diagunkan ke Bank BRI,Mandiri,Bank Riau Kepri Syariah,BNI Dan masih banyak lesing. Pemerintah juga harus mempertibangkan Sekolah,ekonomi,dan kehidupan masyarakat.
Tegas Ketua Umum AMMP,wandri saputra simbolon menegaskan jika aturan yang ditegakkan maka pemerintah pusat dan penegak hukum harus berani mengusut ini dari Tahun 1974 hingga sekarang,Kemudian uraikan lalu paparkan kepublik agar semua bisa melihat siapa yang salah dan siapa yang menjadi korban yaitu korban kejahatan pemerintah ini adalah Masyarakat.