🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


DPRD Kota Pekanbaru Jadi Penjembatan Aspirasi RT/RW Terkait Pemilihan Ketua Lingkungan
Sabtu, 20/12/2025 | 14:19


 

HebatRiau.com - PEKANBARU | Ratusan ketua RT/RW se Kota Pekanbaru beramai-ramai mendatangi DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (18/12/2025). Kedatangan mereka menyampaikan keberatan dan penolakan atas Peraturan Wali Kota (Perwako ) No. 48 tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Kedatangan mereka disambut oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru dari lintas fraksi di ruang rapat paripurna. Terlihat hadir Fraksi PAN, Golkar, Nasdem, PDIP dan lainnya. DPRD akhirnya menggelar hearing dadakan yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Faisal Islami.

Sejumlah ketua RT/RW menyampaikan keluhannya bahwa Perwako itu bisa dinilai tidak adil karena para calon harus mendapat rekomendasi dari lurah. “Artinya hak memilih dan dipilih warga hilang dan jadi pindah ke tangan lurah. Tahap ini bisa membuat calon digagalkan sebelum dilakukan pemilihan,” ujar salah seorang RW saat menyampaikan aspirasi.

Selain itu ada pasal soal uji kelayakan dan kepatutan (UKK) atau fit and propper tes. “RT/RW itu pimpinan formal yang dipilih masyarakat. Mereka bukan bawahan lurah yang harus di fit and propert test tetapi mitra pemerintah dalam membantu penyelenggaran pelayanan di tingkat bawah,” ujar perwakilan RW lainnya.

Ketiga, lanjut perwakilan RT/RW di pertemuan itu potensi konflik akan besar bila  pemilihan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat bila terdapat calon lebih dari satu. “Kalau masing-masing punya massa dan tak mau mengalah maka bisa keributan yang muncul,” ujar para perwakilan RT/RW lagi.

Perwako 48/2025 Harus Batal Demi Hukum

Menanggapi hal itu Ketua Fraksi Golkar Ronie Amriel mengatakan bahwa mereka memahami keresahan perwakilan RT/RW di Pekanbaru. “Sejak awal saja sudah ada kejanggalan yakni ketika ada surat edaran (SE) dari PLH Sekdako agar semua pemilihan RT/RW ditunda dulu,” ujarnya.

“Bisa pula surat edaran melangkahi Perda No 12/2002 tentang pedoman pemilihan RT/RW,” ujarnya. Harusnya, lanjutnya lagi, kalau menurut Perda itu pemilihan dilakukan begitu habis masa jabatan RT/RW. Ketua Frkasi Golkar itu dengan tegas menyebutkan bahwa Perwako no 48/2025 adalah cacat hukum dan wajib dicabut. Hal ini mendapat aplaus panjang dari hadirin.

“Perwako itu harus batal demi hukum karena bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi yakni Perda No 12/2002,” ujarnya. Adapun poin yang bertentangan itu adalah pertama, di Perda diatur pemilihan langsung bukan musyawarah dan kesepakatan. Kedua, di Perda tidak ada kewajiban calon RT/RW harus mengikuti UKK/ fit and propper test.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Edwar yang hadir pada pertemuan itu itu membantah pernyataan yang mengatakan bahwa telah terjadi pembahasan yang panjang terkait Perwako itu dengan DPRD Kota. “Hal itu tidak benar karena setahu kami itu dibahas internal di Pemko. Tahu-tahu sudah ditandatangani saja dan disiarkan ke publik. Nanti kami akan mengeluarkan rilis resmi,” ujarnya.

DPRD Sepakati Usulan Penolakan RT/RW se Pekanbaru

Pada kesempatan itu DPRD Pekanbaru akhirnya menyetujui aspirasi para ketua RT/RW se Pekanbaru untuk merekomendasikan pencabutan Perwako tersebut. “Karena ini aspirasi perwakilan warga yang disampaikan secara resmi kami siap untuk mengawal dan menindaklanjutinya,” ujar Ketua Bampeperda Faisal Islami.

DPRD Kota Pekanbaru, lanjutnya, akan menyampaikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru agar mencabut Perwako 48 tahun 2025. Menurutnya hal ini wajar karena Perda No 12 tahun 2002 tentang Pedoman Pemilihan RT/RW di Pekanbaru belum dicabut dan artinya masih berlaku. Tidak boleh ada aturan dibawahnya yang bertentangan dengan peraturan yang diatasnya.

Lalu bagaimana bila di lapangan Perwako 48/2025 tetap dijalankan? Ketua Fraksi PAN Ir Nofrizal MM mengatakan bahwa itu adalah tindakan melanggar undang-undang yang lebih tinggi yakni Perda. “Kalau itu terjadi maka DPRD Kota bisa menjalankan Hak Angket kepada Walikota Pekanbaru terkait pelanggaran itu. Urusannya bisa berdampak bagi posisi atau  jabatan pak wali,” ujarnya.***(SHI GROUP)

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • SuksesTaja Raker Akhir Tahun IKTS  Tahun 2025
  • Menjaga Denyut Penegakan Hukum
  • Apresiasi 30 Sekolah, Pemprov Riau Beri Penyerahan Adiwiyata Tahun 2025
  • Viktor Parulian Situmeang Serap Aspirasi Warga Saat Reses DPRD Pekanbaru Tahun 2025
  • Pengusaha Ungkap Ada Fenomena Baru Muncul di RI, Ini Penyebabnya
  • Rapat Paripurna Masa Persidangan I, DPRD Pekanbaru Paparkan Hasil Reses Tahun Sidang 2025/2026
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Edukasi Masyarakat Soal Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok
  • IKTS Pekanbaru Salurkan 138 Paket Sembako Sambut Natal dan Tahun Baru
  • Perlukah Anak Usia Dini Dikenalkan AI? Begini kata Wamendiktisaintek!!
  • DPRD Kota Pekanbaru Jadi Penjembatan Aspirasi RT/RW Terkait Pemilihan Ketua Lingkungan
  • Segini Uang yang Dicairkan Purbaya, Tangani Bencana Sumatera
  • Mendahului Amerika, Purbaya Siapkan Pengumuman Penting Hari Ini
  • IMO-Indonesia Dorong Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatera
  • Perkumpulan Kin Men Riau Peduli Antar Langsung Bantuan ke Padang Panjang Sumbar
  • Fenomena Donasi Spontan dan Kepercayaan Publik terhadap Kepedulian Sosial
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved