šŸ  Home šŸ’» Versi Desktop āœļø Redaksi
 


Media Abal-Abal Sebar Hoaks Gudang BBM Ilegal, Korban Tuntut Keadilan
Kamis, 14/08/2025 | 22:53


 

HebatRiau.com - Siak | Riau, 14 Agustus 2025 — Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menyebar fitnah. Fakta ini kembali mencuat setelah sebuah media online Investigasi86.com mempublikasikan berita berjudul “Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Milik Mi’at di KM 41 Kandis Beroperasi Dengan Bebas, Kapolres Siak Diminta Tindak Tegas” pada 7 Agustus 2025, yang kini terungkap sarat kebohongan dan tanpa proses konfirmasi kepada pihak yang disebut.

Tim media independen yang turun langsung ke lokasi memastikan, alamat dan lokasi yang diberitakan ternyata fiktif. Bukan gudang BBM ilegal, melainkan sebuah warung makan sederhana milik keluarga bermarga Silalahi yang selama ini hanya melayani para pekerja lapangan dan sopir yang melintas di jalur KM 41 Kandis.

Pemilik warung mengaku kaget sekaligus kecewa berat.

“Kami tidak kenal yang namanya Mi’at, apalagi punya gudang BBM ilegal. Kami hanya berjualan makanan. Wartawan yang menulis itu tidak pernah datang ke sini, tidak ada konfirmasi sama sekali,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemberitaan itu telah merusak nama baiknya di mata masyarakat, bahkan membuatnya seolah-olah pemain minyak ilegal.

“Tolonglah, jangan main tayang tanpa cek fakta. Ini sudah jelas merugikan kami. Apa karena warung kami sederhana lalu seenaknya diberitakan seperti itu? Ini fitnah,” ujarnya dengan nada geram.

 

Pelanggaran Kode Etik dan UU Pers

Perilaku jurnalis yang memberitakan tanpa verifikasi atau konfirmasi adalah pelanggaran fatal terhadap Kode Etik Jurnalistik. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap berita harus memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi. Tanpa itu, produk yang dihasilkan bukan lagi karya jurnalistik, melainkan propaganda fitnah.

Potensi Jerat Hukum Berat

Selain melanggar etika, tindakan media ini dapat berujung pidana. Beberapa regulasi yang berpotensi menjerat:


Pasal 28 ayat (1) UU ITE – Penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain atau menimbulkan keresahan publik.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Pencemaran nama baik melalui media elektronik.


Pasal 310 dan 311 KUHP – Fitnah dan pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan.


Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 – Menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Jika terbukti, wartawan dan pihak penanggung jawab redaksi Investigasi86.com dapat dijadikan tersangka dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

Klarifikasi Wajib dan Pemulihan Nama Baik

Korban menuntut klarifikasi resmi dan pemuatan hak jawab sebagaimana diatur UU Pers. Namun, kasus ini sudah masuk pada tahap serius karena selain merugikan reputasi, berita tersebut juga telah digiring ke media sosial TikTok oleh akun @pekanbarumengabarkan, memperluas dampak fitnah secara masif.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah ranah pidana. Wartawan yang memberitakan harus bertanggung jawab, dan aparat penegak hukum wajib memproses,” tegas sumber hukum yang mendampingi korban.

 

Pesan Tegas untuk Media Abal-Abal

Pers memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, namun jika dijalankan tanpa integritas, ia berubah menjadi senjata perusak reputasi yang kejam. Kasus ini menjadi alarm keras agar setiap media bekerja sesuai standar jurnalistik profesional, bukan menjadi alat kepentingan atau sekadar pemburu sensasi tanpa bukti.

Dengan bukti kuat dan hasil investigasi lapangan yang membantah total isi berita, kini bola panas ada di tangan penegak hukum. Apakah aparat berani menjadikan pelaku penyebar hoaks ini tersangka, atau akan membiarkan fitnah menjadi budaya?

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • MTQ ke XI Tingkat Desa Ulu Pulau Tahun 2025 Resmi ditutup Pj Kepala Desa
  • Pejabat Kepala Desa Resmi Buka MTQ Tingkat Desa Ulu Pulau ke XI Tahun 2025
  • MTQ Ke XI Tahun 2025 Tingkat Desa Bantan Timur Resmi Di Tutup Camat Bantan
  • Kasus Saudara Hondro Resmi Dihentikan Polda Riau: Kuasa Hukum Mirwansyah, SH, MH Siapkan Serangan Balik, Pelapor Terancam Dilaporkan
  • Media Abal-Abal Sebar Hoaks Gudang BBM Ilegal, Korban Tuntut Keadilan
  • Camat Bantan Buka Secara Resmi MTQ Ke XI Tingkat Desa Bantan Timur Tahun 2025
  • Wako Dumai H Paisal Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi RiauĀ 
  • Wako Dumai H Paisal Hadiri Undangan Audiensi Kepala Kanwil Hukum RiauĀ 
  • Apel Senin Pagi Dipimpin Pejabat Kepala Ā Desa Sukamaju
  • Demo di Mapolda Riau Dinilai Sarat Kepentingan Pribadi, GEMMPAR Angkat Bicara
  • Masyarakat Sakai Laksanakan Panen Ikan Baung Program Kerjasama Perikanan PT Arara Abadi dan BRIN
  • Afo Lim melalui Foss Group Luncurkan Foodtray TKDN 100%, SNI, dan Bersertifikat Sucofindo untuk Dukung Program Makan Gratis Bergizi
  • Abah Hadi Tuban Kobarkan Perang Total Terhadap Narkoba
  • Pj Kepala Desa Berancah Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Berancah Tahun 2025
  • Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved