šŸ  Home šŸ’» Versi Desktop āœļø Redaksi
 


Kasus Saudara Hondro Resmi Dihentikan Polda Riau: Kuasa Hukum Mirwansyah, SH, MH Siapkan Serangan Balik, Pelapor Terancam Dilaporkan
Jumat, 15/08/2025 | 14:53


 

Hebatriau.com - Pekanbaru | 15 Agustus 2025 – Drama hukum yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap Hondro, tokoh yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.

Penghentian penyelidikan ini mengacu pada KUHAP dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, bukti, dan pertimbangan hukum secara mendalam.

Kasus ini bermula dari laporan FZ pada 8 Oktober 2024. Namun, setelah hampir sepuluh bulan proses penyelidikan, tuduhan tersebut akhirnya kandas.

Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras
Kuasa hukum Hondro, Mirwansyah, SH, MH dari MS LW Firm, menyambut keputusan Polda Riau ini sebagai kemenangan hukum.
"Keputusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Proses hukum harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan asumsi atau fitnah. Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang objektif dan profesional," tegas Mirwansyah.

Tak hanya berhenti di situ, Mirwansyah mengumumkan pihaknya tengah menyiapkan laporan balik terhadap pelapor, FZ.
"Kami akan menuntut pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan yang diajukannya jelas tidak berdasar dan telah merugikan nama baik klien kami," ujarnya.

Menurut Mirwansyah, laporan balik ini akan disertai bukti-bukti kuat dan segera dilayangkan ke Polda Riau.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi pihak yang seenaknya membuat laporan palsu demi kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi pelindung, bukan senjata untuk menjatuhkan orang," pungkasnya.

Dengan penghentian kasus ini, publik kini menunggu babak lanjutan: apakah FZ akan terseret ke meja penyidik dalam waktu dekat?

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • MTQ ke XI Tingkat Desa Ulu Pulau Tahun 2025 Resmi ditutup Pj Kepala Desa
  • Pejabat Kepala Desa Resmi Buka MTQ Tingkat Desa Ulu Pulau ke XI Tahun 2025
  • MTQ Ke XI Tahun 2025 Tingkat Desa Bantan Timur Resmi Di Tutup Camat Bantan
  • Kasus Saudara Hondro Resmi Dihentikan Polda Riau: Kuasa Hukum Mirwansyah, SH, MH Siapkan Serangan Balik, Pelapor Terancam Dilaporkan
  • Media Abal-Abal Sebar Hoaks Gudang BBM Ilegal, Korban Tuntut Keadilan
  • Camat Bantan Buka Secara Resmi MTQ Ke XI Tingkat Desa Bantan Timur Tahun 2025
  • Wako Dumai H Paisal Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi RiauĀ 
  • Wako Dumai H Paisal Hadiri Undangan Audiensi Kepala Kanwil Hukum RiauĀ 
  • Apel Senin Pagi Dipimpin Pejabat Kepala Ā Desa Sukamaju
  • Demo di Mapolda Riau Dinilai Sarat Kepentingan Pribadi, GEMMPAR Angkat Bicara
  • Masyarakat Sakai Laksanakan Panen Ikan Baung Program Kerjasama Perikanan PT Arara Abadi dan BRIN
  • Afo Lim melalui Foss Group Luncurkan Foodtray TKDN 100%, SNI, dan Bersertifikat Sucofindo untuk Dukung Program Makan Gratis Bergizi
  • Abah Hadi Tuban Kobarkan Perang Total Terhadap Narkoba
  • Pj Kepala Desa Berancah Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Berancah Tahun 2025
  • Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved