Kasus Saudara Hondro Resmi Dihentikan Polda Riau: Kuasa Hukum Mirwansyah, SH, MH Siapkan Serangan Balik, Pelapor Terancam Dilaporkan Jumat, 15/08/2025 | 14:53
Hebatriau.com - Pekanbaru | 15 Agustus 2025 – Drama hukum yang sempat menyita perhatian publik akhirnya mencapai babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menghentikan penyelidikan terhadap Hondro, tokoh yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran hukum.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 dan ditandatangani langsung oleh Dany Andhika Karya Gita, S.I.K., M.H., Direktur Reskrimsus Polda Riau. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.
Penghentian penyelidikan ini mengacu pada KUHAP dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, bukti, dan pertimbangan hukum secara mendalam.
Kasus ini bermula dari laporan FZ pada 8 Oktober 2024. Namun, setelah hampir sepuluh bulan proses penyelidikan, tuduhan tersebut akhirnya kandas.
Kuasa Hukum Beri Peringatan Keras Kuasa hukum Hondro, Mirwansyah, SH, MH dari MS LW Firm, menyambut keputusan Polda Riau ini sebagai kemenangan hukum. "Keputusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Proses hukum harus berdasarkan bukti yang kuat, bukan asumsi atau fitnah. Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang objektif dan profesional," tegas Mirwansyah.
Tak hanya berhenti di situ, Mirwansyah mengumumkan pihaknya tengah menyiapkan laporan balik terhadap pelapor, FZ. "Kami akan menuntut pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan yang diajukannya jelas tidak berdasar dan telah merugikan nama baik klien kami," ujarnya.
Menurut Mirwansyah, laporan balik ini akan disertai bukti-bukti kuat dan segera dilayangkan ke Polda Riau. "Kami ingin memastikan tidak ada lagi pihak yang seenaknya membuat laporan palsu demi kepentingan tertentu. Hukum harus menjadi pelindung, bukan senjata untuk menjatuhkan orang," pungkasnya.
Dengan penghentian kasus ini, publik kini menunggu babak lanjutan: apakah FZ akan terseret ke meja penyidik dalam waktu dekat?