Hak Jawab Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega terkait pemberitaannya Rabu, 24/09/2025 | 08:39
Hebatriau.com - Pekanbaru | Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega resmi menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik mereka. Hak jawab tersebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi masing-masing media, dengan tembusan kepada Dewan Pers di Jakarta melalui surat tertanggal 23 September 2025, yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pers Nomor 996/DP/K/IX/2025.
Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat pada 25 Juli 2025 yaitu:“Diam Seribu Bahasa! Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Bungkam Soal Terpidana Bebas Berkeliaran di Pekanbaru”.
Melalui hak jawabnya, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, serta menuntut media untuk Mengoreksi berita yang telah diterbitkan.
Dalam surat itu, kedua pengadu juga menekankan bahwa pemberitaan yang dimuat tidak berimbang dan melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, mereka menuntut agar media terkait segera menindaklanjuti sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Namun demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Faigizaro Zega tidak pernah mengakui dirinya sebagai mantan narapidana. Justru hal ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, mengingat pemberitaan yang dimuat media bersumber dari putusan hukum yang sah dan informasi lapangan mengenai status eksekusi.
Oleh karena itu, media kembali mempertanyakan kepada Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega:
Mana yang benar menurut Anda berdua?
Apakah benar saudara sudah dieksekusi sesuai putusan pengadilan?
Jika benar, di Rutan atau Lapas mana saudara ditempatkan sebagai narapidana?
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan kepada Saudara, atas perhatian dan etikat baik dari saudara diucapkan terima kasih,” tulis Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega dalam surat yang ditandatangani langsung oleh keduanya.
Disclaimer: Melalui pemberitaan ini, tim redaksi hebatriau.com telah melaksanakan kewajiban untuk mempublikasikan hak jawab dari Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega sesuai dengan arahan dari Dewan Pers terkait dengan pemberitaan dengan judul "5 Tahun Vonis MA Diabaikan! Kajati Riau Dinilai lemah, Dua Terpidana Masih Bebas Berkeliaran di Pekanbaru” pada tanggal 25 Juli 2025 dan menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak jika pemberitaan sebelumnya menimbulkan persepsi lain di publik.***(SHI GROUP)