šŸ  Home šŸ’» Versi Desktop āœļø Redaksi
 


A.Nazara Bantah Tudingan Pencemaran Nama Baik Saudara Hondro
Jumat, 19/07/2019 | 11:10



 RIAU, hebatriau.com -- Ketua Ikatan Media Online (IMO) Riau Saudara Hondro melaporkan Anatona Nazara ke Polda Riau. Pemilik media Bidik (cetak dan online) itu dilaporkan terkait pemberitaan di media beberapa waktu lalu yang mengaku dirinya sebagai Ketua IMO Riau.

Dalam laporan tersebut terlapor Anatona Nazara diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Sebagaimana di maksud dalam pasal 310 jo pasal 311 KUH Pidana. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/300/VII/2019/SPKT/RIAU, Tanggal 15 Juli 2019.

Jumat,19 Juli 2019 Anatona Nazara memberikan hak jawabnya yang dikirimkan melalui WhatsApp sebagai berikut :

1. Saya (Anatona Nazara) tidak benar melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut

2. Terkait keikutsertaan saya mengikuti Munas IMOI, yang dilaksanakan pada hari/tanggal : Kamis 27 - Jumat 28 September 2018 tempat Hotel Cempaka Jakarta, berdasarkan undangan resmi dari dewan pendiri ikatan media online Indonesia yang diketuai Rudi S.Meliala yang saya terima undangannya pada tanggal 20 September 2018 dengan nomor surat: 030/DP/IMOI/IX/2018.

3. Diacara Munas IMOI I, para pendiri dan utusan dari 27 propinsi se Indonesia menyepakati untuk membubarkan diri dari wadah ikatan media online Indonesia (IMOI) dan mendeklarasikan wadah baru yang diberi nama Media Online Indonesia (MOI) dan pada waktu yang bersamaan Dewan Pimpinan Pusat MOI yang baru dideklarasikan,mengeluarkan mandat pembentukan kepengurusan ditingkat provinsi pada masing-masing utusan.

4. Terkait kerugian yang dialami oleh Saudara Hondro,baik secara pribadi maupun sebagai pemilik media online yang menurut Hondro mengalami kerugian akibat pemutusan hubungan kerjasama di sejumlah pemerintah daerah,tidak ada hubungannya dengan berdirinya MOI. Karena media online merupakan badan hukum usaha jika melakukan kerjasama mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing instansi.

5. Laporan yang sama pernah disampaikan kepada pihak Polda Riau pada akhir tahun 2018, Saya (Anatona Nazara) pernah diundang pihak Polda Riau ,untuk klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan saudara Hondro dan semua data-data yang berkaitan dengan hal tersebut sudah saya sampaikan.***




 
 
 
  Berita Lainnya :
  • MTQ ke XI Tingkat Desa Ulu Pulau Tahun 2025 Resmi ditutup Pj Kepala Desa
  • Pejabat Kepala Desa Resmi Buka MTQ Tingkat Desa Ulu Pulau ke XI Tahun 2025
  • MTQ Ke XI Tahun 2025 Tingkat Desa Bantan Timur Resmi Di Tutup Camat Bantan
  • Kasus Saudara Hondro Resmi Dihentikan Polda Riau: Kuasa Hukum Mirwansyah, SH, MH Siapkan Serangan Balik, Pelapor Terancam Dilaporkan
  • Media Abal-Abal Sebar Hoaks Gudang BBM Ilegal, Korban Tuntut Keadilan
  • Camat Bantan Buka Secara Resmi MTQ Ke XI Tingkat Desa Bantan Timur Tahun 2025
  • Wako Dumai H Paisal Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi RiauĀ 
  • Wako Dumai H Paisal Hadiri Undangan Audiensi Kepala Kanwil Hukum RiauĀ 
  • Apel Senin Pagi Dipimpin Pejabat Kepala Ā Desa Sukamaju
  • Demo di Mapolda Riau Dinilai Sarat Kepentingan Pribadi, GEMMPAR Angkat Bicara
  • Masyarakat Sakai Laksanakan Panen Ikan Baung Program Kerjasama Perikanan PT Arara Abadi dan BRIN
  • Afo Lim melalui Foss Group Luncurkan Foodtray TKDN 100%, SNI, dan Bersertifikat Sucofindo untuk Dukung Program Makan Gratis Bergizi
  • Abah Hadi Tuban Kobarkan Perang Total Terhadap Narkoba
  • Pj Kepala Desa Berancah Resmi Tutup MTQ ke X Tingkat Desa Berancah Tahun 2025
  • Menafsir Simbol "08" dan "80 Tahun" RI Kepemimpinan Prabowo Subianto
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved