A.Nazara Bantah Tudingan Pencemaran Nama Baik Saudara Hondro Jumat, 19/07/2019 | 11:10
RIAU, hebatriau.com -- Ketua Ikatan Media Online (IMO) Riau Saudara Hondro melaporkan Anatona Nazara ke Polda Riau. Pemilik media Bidik (cetak dan online) itu dilaporkan terkait pemberitaan di media beberapa waktu lalu yang mengaku dirinya sebagai Ketua IMO Riau.
Dalam laporan tersebut terlapor Anatona Nazara diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Sebagaimana di maksud dalam pasal 310 jo pasal 311 KUH Pidana. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/300/VII/2019/SPKT/RIAU, Tanggal 15 Juli 2019.
Jumat,19 Juli 2019 Anatona Nazara memberikan hak jawabnya yang dikirimkan melalui WhatsApp sebagai berikut :
1. Saya (Anatona Nazara) tidak benar melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang ditulis dalam berita tersebut
2. Terkait keikutsertaan saya mengikuti Munas IMOI, yang dilaksanakan pada hari/tanggal : Kamis 27 - Jumat 28 September 2018 tempat Hotel Cempaka Jakarta, berdasarkan undangan resmi dari dewan pendiri ikatan media online Indonesia yang diketuai Rudi S.Meliala yang saya terima undangannya pada tanggal 20 September 2018 dengan nomor surat: 030/DP/IMOI/IX/2018.
3. Diacara Munas IMOI I, para pendiri dan utusan dari 27 propinsi se Indonesia menyepakati untuk membubarkan diri dari wadah ikatan media online Indonesia (IMOI) dan mendeklarasikan wadah baru yang diberi nama Media Online Indonesia (MOI) dan pada waktu yang bersamaan Dewan Pimpinan Pusat MOI yang baru dideklarasikan,mengeluarkan mandat pembentukan kepengurusan ditingkat provinsi pada masing-masing utusan.
4. Terkait kerugian yang dialami oleh Saudara Hondro,baik secara pribadi maupun sebagai pemilik media online yang menurut Hondro mengalami kerugian akibat pemutusan hubungan kerjasama di sejumlah pemerintah daerah,tidak ada hubungannya dengan berdirinya MOI. Karena media online merupakan badan hukum usaha jika melakukan kerjasama mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing instansi.
5. Laporan yang sama pernah disampaikan kepada pihak Polda Riau pada akhir tahun 2018, Saya (Anatona Nazara) pernah diundang pihak Polda Riau ,untuk klarifikasi atas laporan yang pernah disampaikan saudara Hondro dan semua data-data yang berkaitan dengan hal tersebut sudah saya sampaikan.***