🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Pemko Pekanbaru Bebastugaskan Oknum ASN dalam Perkara Nenek Jasmiati
Rabu, 02/09/2026 | 10:49


 

PEKANBARU — Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati menunjukkan adanya langkah dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Rabu (02/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kecamatan Limapuluh telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.

TAPAK RIAU mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026. Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kami berharap gelar perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Kami meminta penyidik Polda Riau agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Adapun mengenai upaya penangkapan maupun penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP serta terpenuhinya alasan-alasan hukum yang dipersyaratkan.

Kami kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN.

ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum.

Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum.

TAPAK RIAU akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Hukum harus berlaku untuk semua.
Jabatan bukan tameng dari hukum.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • Kasus Nenek Jasmiati Naik ke Penyidikan, Mirwansyah Desak Polda Riau Segera Tuntaskan Proses Hukum
  • Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir
  • RDP Komisi I DPRD Pekanbaru Ungkap Fakta Baru Kasus Nenek Jasmiayati, TAPAK RIAU Desak Sanksi Tegas dan Percepatan Proses Hukum
  • Pemko Pekanbaru Bebastugaskan Oknum ASN dalam Perkara Nenek Jasmiati
  • APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing
  • Surat Pengaduan Belum Juga Didisposisi, S. Hondro Pertanyakan Keseriusan DPRD Pekanbaru Tangani Aduan Masyarakat
  • Rayakan HUT IKPI, Aksi Sosial di Pekanbaru Berhasil Kumpulkan 444 Kantong Darah
  • CPO Diduga Masuk Sungai di Kawasan Industri Lubuk Gaung, PT EUP Didesak Buka Terang dan Pemerintah Bertindak
  • SPMB 2026 Dipenuhi Keluhan, GRIB Jaya Pekanbaru Desak Plt Gubernur Bertindak: Disdik Riau Jangan Bungkam Aduan, Kabid SMA Harus Dievaluasi!
  • GRIB Jaya Desak BK Periksa Anggota DPRD Pekanbaru Berinisial F, S. Hondro: Kami Tak Akan Berhenti di BK
  • Pernyataan Wali Kota Pekanbaru Soal 133 HGB STC Jadi Sorotan, KPK dan Kemendagri: Tak Pernah Beri Rekomendasi
  • S. Hondro Desak Transparansi Anggaran Publikasi Kampar: Jangan Ada Media 'Titipan'
  • Dugaan Adanya Permainan, Ketum PMN Soroti Anggaran Diskominfo Kepulauan Meranti
  • S. Hondro Hadiri Peresmian Kantor DPD GRIB Jaya Sumut, Siap Bawa Semangat Pembaruan untuk Pekanbaru
  • Kuasa Hukum Nenek Jasmiati Tegaskan Tak Gentar Hadapi Ancaman Pelaporan, Fokus Perjuangkan Keadilan bagi Klien
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved