🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Pemko Pekanbaru Bebastugaskan Oknum ASN dalam Perkara Nenek Jasmiati
Rabu, 02/09/2026 | 10:49


 

PEKANBARU — Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami Nenek Jasmiati menunjukkan adanya langkah dari Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, Rabu (02/09/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kecamatan Limapuluh telah menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas atau jabatan terhadap oknum ASN yang bersangkutan.

TAPAK RIAU mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menjaga integritas aparatur negara serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun demikian, pembebasan sementara dari tugas bukanlah akhir dari persoalan. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tetap harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini ditangani oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Riau dijadwalkan menjalani gelar perkara pada Kamis, 3 September 2026. Gelar perkara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kami berharap gelar perkara tersebut menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Nenek Jasmiati, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Kami meminta penyidik Polda Riau agar perkara ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila berdasarkan alat bukti telah terpenuhi ketentuan hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, kami berharap proses tersebut dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

Adapun mengenai upaya penangkapan maupun penahanan, TAPAK RIAU menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik dengan tetap berpedoman pada ketentuan KUHAP serta terpenuhinya alasan-alasan hukum yang dipersyaratkan.

Kami kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada seorang pun yang merasa kebal terhadap hukum hanya karena memiliki jabatan atau status sebagai ASN.

ASN merupakan abdi negara sekaligus pelayan masyarakat. Karena itu, apabila benar terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat, perkara tersebut harus diproses secara tegas, profesional, dan berkeadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perkara Nenek Jasmiati bukan sekadar persoalan kerugian materiil. Perkara ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara dan institusi penegak hukum.

Kami tidak ingin ada lagi Nenek Jasmiati-Nenek Jasmiati berikutnya yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan ataupun lambannya penegakan hukum.

TAPAK RIAU akan terus mengawal perkembangan perkara ini sampai terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Hukum harus berlaku untuk semua.
Jabatan bukan tameng dari hukum.
Keadilan tidak boleh hanya menjadi harapan masyarakat kecil.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  • KEMENTERIAN PU: MEMBANGUN INFRASTRUKTUR, MENEGAKKAN INTEGRITAS
  • Pedagang Sembako di Pekanbaru Diduga Diancam Senjata Api oleh 2 Pria Tak Dikenal
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Transformasi Polri Harus Berorientasi pada Keadilan, Pelayanan, dan Kepercayaan Publik
  • GRIB Jaya Pekanbaru Apresiasi Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, Soal Pengusutan Dugaan Pencurian dan Penyimpangan Dokumen Tanah di Siak
  • Publik Desak Polda Riau Segera Usut dan Tangkap IB, Eks Polisi yang Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Pekanbaru
  • Laporan Dugaan Pengeroyokan dan Pengrusakan Rumah Naik ke Penyidikan, Ketum PKMNR Desak Polsek Kulim Segera Bertindak
  • APINDO, PBB, dan Bappenas Luncurkan GISD Country Platform untuk Perkuat Investasi Berkelanjutan
  • Kabut Asap Kembali Pekat, Penerbangan Terganggu: Jangan Biarkan Riau Jadi Langganan
  • Perlebar 3 Ruas Jalan Pekanbaru, Wako Agung Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Kepada Plt Gubri SF Hariyanto
  • Puluhan Tahun Tinggal, Kini Terancam Kehilangan Rumah: Warga Meranti Pandak Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
  • HW Live House Kembali Disorot, Wawako Pekanbaru Setuju Ditertibkan; Izin hingga Dugaan Kekurangan Pajak THM Jadi Sorotan
  • Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat Tegas: Polisi Jangan Sakiti Hati Rakyat, Bangun Empati dan Kepercayaan Publik
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved