RDP Komisi I DPRD Pekanbaru Ungkap Fakta Baru Kasus Nenek Jasmiayati, TAPAK RIAU Desak Sanksi Tegas dan Percepatan Proses Hukum Kamis, 03/09/2026 | 07:47
PEKANBARU — Sejumlah fakta baru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru terkait perkara yang dialami Nenek Jasmiayati, Kamis (03/09/26).
RDP yang digelar pada Rabu (2/9/2026) tersebut dipimpin oleh Robin Edwar bersama anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Forum itu turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya oknum ASN Pemerintah Kota Pekanbaru, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pekanbaru, Wakil Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, Notaris Indra Purnama, BPN Kota Pekanbaru, serta Lurah Pesisir, sekcam Kecamatan Lima Puluh.
Juru Bicara TAPAK RIAU, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan RDP tersebut menjadi momentum penting karena sejumlah keterangan dari para pihak semakin memperjelas persoalan yang selama ini diperjuangkan untuk kepentingan Nenek Jasmiayati.
“Dalam RDP kemarin, banyak fakta yang terkonfirmasi. Karena itu kami meminta DPRD Kota Pekanbaru tidak berhenti pada forum dengar pendapat saja, tetapi mengeluarkan rekomendasi yang konkret agar hak-hak Nenek Jasmiayati segera dipulihkan dan proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab segera dituntaskan,” kata Mirwansyah, Kamis (3/9/2026).
Mirwansyah mengungkapkan, salah satu fakta yang menjadi perhatian dalam RDP adalah mengenai uang yang diminta kepada kliennya untuk proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Menurut Mirwansyah, berdasarkan keterangan oknum ASN Pemko Pekanbaru dalam forum RDP, uang yang diminta kepada korban mencapai Rp350 juta.
Dari jumlah tersebut, oknum ASN tersebut disebut mengakui telah menyetorkan uang lebih dari Rp100 juta kepada seorang oknum yang disebut merupakan mantan pegawai BPN yang telah pensiun.
“Keterangan yang disampaikan dalam forum RDP, uang untuk pengurusan sertifikat hak milik itu diminta sebesar Rp350 juta dari klien kami. Kemudian oknum ASN tersebut mengakui ada uang lebih dari Rp100 juta yang disetorkan kepada oknum yang disebut merupakan mantan oknum BPN yang sudah pensiun,” ujar Mirwansyah.
Mirwansyah menegaskan, persoalan selanjutnya adalah pertanggungjawaban atas keseluruhan uang yang telah diminta dan diterima dari korban.
“Kalau memang ada pembayaran kepada pihak tertentu, harus jelas siapa penerimanya, untuk keperluan apa, berapa jumlahnya, kapan diberikan, dan apa hasil dari pengurusan tersebut. Semua harus dibuktikan secara terang. Jangan sampai uang klien kami diminta dengan alasan pengurusan sertifikat, tetapi kemudian tidak jelas pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Selain persoalan sertifikat, RDP juga membahas uang sebesar Rp66.050.000 yang menurut keterangan dalam forum tersebut diterima oleh oknum ASN.
Mirwansyah mengatakan, uang tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan pembayaran atau pengurusan di Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru.
Namun, dalam RDP muncul keterangan bahwa uang tersebut ternyata tidak disetorkan untuk pembayaran kepada Dukcapil, melainkan digunakan untuk kepentingan lain.
“Ada uang Rp66.050.000 yang diakui diterima. Dalih awalnya berkaitan dengan pembayaran kepada Capil. Tetapi dalam RDP terungkap bahwa uang tersebut ternyata tidak disetorkan kepada Capil dan digunakan untuk kepentingan lain. Ini yang menurut kami harus didalami secara serius oleh aparat penegak hukum,” kata Mirwansyah.
Menurutnya, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang secara formal mengajukan permohonan administrasi kepada Dukcapil.
“Memang benar, yang mengajukan permohonan ke Capil adalah ahli waris, dalam hal ini Jasmiayati dan Villy. Tidak mungkin permohonan administrasi atas nama ahli waris diajukan oleh oknum ASN. Tetapi persoalannya bukan hanya siapa yang menandatangani atau siapa yang mengajukan permohonan,” jelasnya.
Mirwansyah menduga terdapat peran pihak tertentu yang mengatur dan mengarahkan keseluruhan proses tersebut.
“Dugaan kami, yang menjadi pengatur strategi atau pihak yang mengarahkan prosesnya adalah oknum ASN tersebut. Artinya, perlu dilihat siapa yang menyusun skenario, siapa yang mengarahkan ahli waris, siapa yang mengurus dokumen, dan siapa yang mengambil keuntungan dari proses tersebut. Itu yang harus dibuktikan melalui penyidikan,” ujarnya.
Mirwansyah juga menyoroti persoalan akta kematian almarhumah Fatimah, ibu kandung Nenek Jasmiayati.
Menurutnya, almarhumah Fatimah diketahui meninggal dunia di Brunei Darussalam. Namun, dalam proses administrasi yang dipersoalkan, terdapat dokumentasi makam yang disebut berada di wilayah Pekanbaru.
“Yang menjadi pertanyaan kami, almarhumah Fatimah meninggal di Brunei Darussalam. Tetapi kemudian muncul foto makam di Pekanbaru yang dikaitkan dengan proses administrasi kematian. Ini harus dijelaskan secara terang: makam siapa, siapa yang mengambil foto, siapa yang mengarahkan, dan bagaimana foto tersebut kemudian digunakan dalam proses penerbitan akta kematian,” ujar Mirwansyah.
Mirwansyah meminta Dukcapil dan Inspektorat Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar makam yang disebut sebagai makam orang yang tidak dikenal tersebut segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan, agar tidak lagi digunakan sebagai bagian dari persoalan administrasi yang sedang disengketakan.
“Kami meminta Capil dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan dan memastikan status makam tersebut. Kalau memang makam itu milik orang yang tidak dikenal dan kemudian digunakan atau difoto untuk kepentingan administrasi orang lain, ini merupakan persoalan serius yang harus dibersihkan secara administratif dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Persoalan lain yang turut mencuat adalah mengenai surat pengantar dari Sekretaris Lurah (Seklur) yang berkaitan dengan proses administrasi tersebut.
Mirwansyah menyebut pihaknya mempertanyakan kewenangan dan prosedur penerbitan surat pengantar tersebut.
“Kami juga mempertanyakan bagaimana surat pengantar tersebut bisa diterbitkan dan ditandatangani oleh Seklur, sementara menurut ketentuan yang kami pahami, kewenangan dan prosedurnya perlu diperiksa. Karena itu kami meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan, jangan hanya melihat dokumen akhirnya, tetapi telusuri siapa yang meminta, siapa yang membuat, siapa yang menandatangani dan atas dasar apa surat itu diterbitkan,” katanya.
Mirwansyah juga mengungkap adanya informasi mengenai seorang oknum anggota TNI berinisial D yang disebut selalu hadir dalam proses penerimaan uang dari pembeli.
Menurut Mirwansyah, berdasarkan informasi yang diterima TAPAK RIAU, oknum TNI tersebut sejak awal proses disebut menemani oknum ASN yang bersangkutan.
“Kami menerima informasi bahwa oknum anggota TNI berinisial D ini sejak awal proses selalu mendampingi oknum ASN tersebut, termasuk ketika proses penerimaan uang dari pembeli. Namanya juga muncul dalam kuitansi-kuitansi pengambilan uang,” kata Mirwansyah.
Sebelumnya, kata Mirwansyah, terdapat pemahaman bahwa sosok tersebut merupakan suami dari oknum ASN. Namun, dalam RDP muncul keterangan berbeda.
“Dalam RDP, oknum ASN tersebut menjelaskan bahwa D bukan suaminya, tetapi disebut sebagai abang angkat atau abang sepupu jauh karena berasal dari satu kampung. Sementara informasi yang kami terima sebelumnya menyebut bahwa yang bersangkutan merupakan suami siri. Karena ada perbedaan keterangan, kami meminta hal ini juga diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Mirwansyah, kehadiran seseorang dalam proses penerimaan uang dan namanya tercantum dalam kuitansi merupakan fakta yang patut didalami, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan keterlibatan pidana orang tersebut.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi kalau seseorang selalu hadir dalam proses penerimaan uang dan namanya tercantum dalam kuitansi, tentu harus ditanya apa kapasitasnya, apa perannya, dan apakah ada hubungan dengan aliran dana tersebut. Semua harus dibuka berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Fakta lainnya yang menjadi perhatian TAPAK RIAU adalah mengenai salah satu ahli waris berinisial A, yang berdasarkan keterangan dalam RDP disebut telah menjadi pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan sejak 2018 hingga saat ini.
Mirwansyah menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam setiap proses administrasi dan hukum yang berkaitan dengan hak ahli waris.
“Kalau benar salah satu ahli waris sejak 2018 sampai sekarang merupakan pasien Rumah Sakit Jiwa Tampan, maka tentu harus ada perhatian khusus. Jangan sampai kondisi seseorang justru dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang merugikan hak-haknya,” katanya.
Atas seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam RDP, Mirwansyah mengatakan TAPAK RIAU meminta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, oknum ASN yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara.
“Kami meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pekanbaru agar terhadap oknum ASN tersebut diberikan sanksi kepegawaian yang tegas. Jika setelah pemeriksaan dan proses hukum terbukti melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar diberikan sanksi terberat sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberhentian apabila memang memenuhi persyaratan hukum,” ujar Mirwansyah.
TAPAK RIAU juga meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kami meminta penyidik bekerja profesional dan objektif. Jika dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka kami meminta pihak yang bertanggung jawab segera diproses sesuai hukum, termasuk penetapan tersangka serta tindakan penangkapan atau penahanan apabila telah memenuhi syarat berdasarkan KUHAP,” tegasnya.
“INI BUKAN SEKADAR SOAL RP 1 MILIAR”
Mirwansyah menegaskan, perkara Nenek Jasmiayati bukan semata-mata persoalan uang, tetapi menyangkut hak, kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga negara yang membutuhkan keadilan.
“Ini bukan sekadar soal Rp 1 miliar. Ini soal bagaimana seorang nenek mendapatkan kembali haknya, bagaimana dokumen-dokumen yang dipersoalkan dibuka secara terang, dan bagaimana hukum bekerja tanpa pandang bulu,” kata Mirwansyah.
Ia menambahkan, TAPAK RIAU akan terus mengawal perkara tersebut sampai terdapat kejelasan hukum dan hak-hak Nenek Jasmiayati mendapatkan perlindungan.
“Kami akan terus kawal. Tidak boleh ada lagi ruang untuk mengaburkan fakta. Kalau memang ada pelanggaran administrasi, periksa. Kalau ada pelanggaran disiplin ASN, tindak. Kalau ada dugaan tindak pidana, proses secara hukum. Dan kalau nanti terbukti di pengadilan, berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tutup Mirwansyah.***