Gugatan FZ Kembali Bergulir, Pengacara Mirwansyah: Kami Siap Kawal dan Hadapi Sampai Akhir Kamis, 03/09/2026 | 15:04
PEKANBARU — Polemik hukum yang melibatkan FZ dengan Ketua Umum Paguyuban Keluarga Masyarakat Nias Riau (PKMNR), S. Hondro, S.H kembali mencuat. Untuk kesekian kalinya, FZ kembali mengajukan gugatan yang berkaitan dengan Akta Notaris Pendirian PKMNR serta sejumlah tudingan terhadap keberadaan dan aktivitas organisasi tersebut, Kamis (03/09/26).
Gugatan terbaru itu tercantum dalam Perkara Nomor 290/Pdt.G/2026/PN Pbr di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan relaas panggilan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Pekanbaru, S. Hondro dipanggil sebagai pihak tergugat untuk menghadiri persidangan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda kehadiran tergugat dan turut tergugat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius internal PKMNR. Pasalnya, menurut pihak S. Hondro, perkara yang kembali diajukan FZ bukanlah kali pertama. Setidaknya tiga perkara atau tuntutan sebelumnya yang diajukan FZ disebut telah berujung pada putusan yang menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO).
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan persoalan yang sama terus dibawa ke ruang pengadilan dengan tudingan yang kembali diarahkan kepada PKMNR dan pengurusnya?
PKMNR menegaskan keberadaan organisasi memiliki dasar administrasi dan legalitas sebagaimana dokumen pendirian yang dimiliki.
Karena itu, pihak PKMNR meminta agar setiap tuduhan yang disampaikan kepada publik tidak dibangun berdasarkan opini, asumsi, maupun narasi sepihak, tetapi harus didukung oleh fakta hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan serta relevan.
Pihak PKMNR juga menilai, apabila suatu tuduhan telah berulang kali diuji melalui proses hukum dan tidak menghasilkan kemenangan bagi pihak yang menggugat, maka semestinya hal tersebut menjadi bahan evaluasi sebelum kembali melontarkan tuduhan serupa di ruang publik.
S. Hondro menghadiri persidangan dengan didampingi Advokat Mirwansyah, S.H., M.H., yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum dalam kepengurusan GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru.
Mirwansyah menilai persoalan tersebut cukup ironis apabila pihak yang sebelumnya telah beberapa kali tidak memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan di pengadilan, namun kembali membawa persoalan serupa.
“Ironis melihat seseorang yang sudah berkali-kali jelas kalah, bahkan yang terakhir putusan Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru menyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard), namun persoalan seperti ini terus diulang,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan tentu harus dihormati. Namun, hak tersebut juga harus dijalankan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, bukan dijadikan sarana untuk terus-menerus membangun persepsi negatif terhadap seseorang maupun organisasi.
Mirwansyah juga menegaskan kesiapannya untuk mengawal perkara tersebut hingga proses hukum selesai.
“Kami siap mengawal sampai akhir. Wajib hukumnya bagi kami menjaga marwah dan kehormatan S. Hondro selaku Ketua Umum Paguyuban Nias di Riau sekaligus Ketua GRIB Jaya di Bumi Lancang Kuning ini,” tegasnya.
Bergulirnya perkara tersebut turut memantik reaksi dari sejumlah anggota dan pengurus PKMNR. Puluhan warga/anggota PKMNR yang tergabung dalamnya mengecam tindakan yang dinilai terus memperpanjang persoalan terhadap ketua umum mereka.
Tak hanya itu, dukungan juga datang dari sejumlah anggota GRIB Jaya DPC Kota Pekanbaru yang merasa terusik dengan persoalan hukum yang dihadapi S. Hondro.
Bagi mereka, persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, namun tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang maupun organisasi dinilai tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa dasar yang jelas.
Sementara itu, S. Hondro menyampaikan apresiasi kepada Mirwansyah yang bersedia hadir dan mendampinginya dalam menghadapi perkara tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota PKMNR yang selama ini tetap solid memberikan dukungan serta semangat di tengah berbagai tudingan yang diarahkan kepadanya dan organisasi yang dipimpinnya.
Hondro menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan apa yang diyakininya benar.
“Saya tetap akan selalu memperjuangkan yang benar, karena saya tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Untuk persoalan gugatan FZ ini, saya serahkan 100 persen kepada MS Law Firm untuk menanganinya secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Hondro.
PKMNR menegaskan bahwa pihaknya tidak alergi terhadap kritik maupun proses hukum. Namun, kritik dan tuduhan harus tetap memiliki dasar fakta, bukti, serta pertanggungjawaban hukum.
Terlebih, apabila perkara yang dipersoalkan sebelumnya telah beberapa kali masuk ke ranah pengadilan dan berakhir dengan penolakan atau tidak diterimanya gugatan, maka pengajuan perkara kembali dengan substansi yang dipersoalkan serupa patut dipertanyakan secara kritis.***