Kasus Nenek Jasmiati Naik ke Penyidikan, Mirwansyah Desak Polda Riau Segera Tuntaskan Proses Hukum Kamis, 03/09/2026 | 16:45
PEKANBARU — Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Nenek Jasmiati kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait transaksi jual beli rumah dengan nilai sekitar Rp 1 miliar memasuki babak baru.
Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, Polda Riau meningkatkan status laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan laporan Nenek Jasmiati. Dengan dinaikkannya perkara ke tahap penyidikan, proses hukum selanjutnya diharapkan dapat dilakukan secara lebih mendalam untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Nenek Jasmiati melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang diduga berkaitan dengan transaksi jual beli rumah senilai sekitar Rp1 miliar.
Menanggapi peningkatan status perkara tersebut, TAPAK Riau mengapresiasi langkah Polda Riau dan meminta proses penyidikan selanjutnya dilakukan secara cepat, profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mirwansyah, S.H., M.H., Juru Bicara TAPAK Riau, mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari kejelasan dan kepastian hukum bagi Nenek Jasmiati.
“Kami mengapresiasi langkah Polda Riau yang hari ini meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Ini merupakan perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi Nenek Jasmiati.”
Menurut Mirwansyah, setelah perkara memasuki tahap penyidikan, pihaknya berharap penyidik segera melakukan seluruh langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang dan menyeluruh.
“Kami meminta Polda Riau segera melakukan proses penetapan tersangka apabila berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi. Selanjutnya, terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, tindakan hukum berupa penangkapan maupun penahanan dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan dan syarat yang diatur dalam hukum acara pidana.”
Mirwansyah menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.
Menurutnya, TAPAK Riau menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah penyidikan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik. Yang kami dorong adalah agar proses hukum berjalan transparan, profesional, objektif dan memberikan kepastian hukum kepada korban.”
Selain mendorong percepatan proses pidana, TAPAK Riau juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan proses pemeriksaan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut berjalan secara paralel melalui mekanisme pemeriksaan internal dan disiplin kepegawaian.
Sebelumnya, oknum ASN tersebut telah dibebastugaskan sementara oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
TAPAK Riau meminta Inspektorat dan Pemerintah Kota Pekanbaru tidak berhenti pada keputusan pembebastugasan sementara, tetapi melanjutkan pemeriksaan sesuai hasil investigasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meminta Inspektorat tidak berhenti pada pembebastugasan sementara. Pemeriksaan disiplin harus tetap berjalan paralel dengan proses hukum. Apabila nantinya berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin berat dan memenuhi ketentuan untuk dijatuhi sanksi sesuai peraturan kepegawaian, kami meminta rekomendasi dan tindak lanjut dilakukan secara tegas dan sesuai prosedur,” ujar Mirwansyah.
Menurutnya, proses pemeriksaan internal pemerintah dan proses pidana memiliki mekanisme serta kewenangan masing-masing sehingga keduanya dapat berjalan tanpa harus saling mencampuri.
“Ini bukan semata-mata persoalan Nenek Jasmiati. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara. Jangan sampai muncul korban lain akibat persoalan yang sama. Karena itu, proses pidana dan pemeriksaan kepegawaian harus berjalan sesuai koridor hukum masing-masing.”
TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
TAPAK Riau juga menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin perkara ini dibuka secara terang-benderang. Siapa pun yang nantinya berdasarkan alat bukti dan proses hukum dinyatakan bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Di sisi lain, hak-hak Nenek Jasmiati sebagai pihak yang melaporkan perkara juga harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.”
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum,” tegas Mirwansyah.
TAPAK Riau berharap peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.
TAPAK Riau juga berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi Nenek Jasmiati sekaligus menjadi bentuk nyata bahwa penegakan hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat tanpa pandang bulu.***