🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
Kamis, 22/10/2026 | 14:34


 

PEKANBARU, RIAU — Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pekanbaru, S. Hondro, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti secara serius informasi masyarakat mengenai sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kota Pekanbaru dan sekitarnya.

Menurut Hondro, informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Aparat berwenang perlu melakukan verifikasi lapangan, memeriksa legalitas kegiatan, serta menelusuri asal-usul dan tujuan penyaluran BBM apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran.

“Kami meminta aparat jangan tutup mata terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Jika memang ada dugaan penyimpangan distribusi solar, lakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,”tegasnya.

Hondro menilai pengawasan distribusi BBM, khususnya solar bersubsidi, merupakan persoalan serius karena menyangkut kepentingan masyarakat, ketepatan sasaran subsidi, dan tata kelola energi nasional.

Jika solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi persyaratan ternyata disalahgunakan, maka dugaan tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang diterima, terdapat 13 nama atau titik lokasi yang disebut perlu ditelusuri lebih lanjut;
1. Wi — Jalan Rambutan.
2. U — Jalan Palembang, Kulim.
3. WN — Jalan LKMD, Palas.
4. disebut milik oknum APH — Jalan Melati, Bina Widya.
5. P — Payung Sekaki.
6. AN — Pasir Putih.
7. Lokasi di Jalan Teropong, Are­ngka I.
8. FG — Jalan Melati, Bina Widya.
9. R — Tenayan Raya.
10. P — Jalan Lintas Kulim–Maredan.
11. H — Jalan Gunung Baru, KM 20, Kulim.
12. A — Tenayan Raya.
13. R — Kecamatan Bina Widya.

Karena itu, ia mendorong Polresta Pekanbaru, khususnya Satreskrim, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika ada bukti pelanggaran, tindak sesuai aturan.”ujarnya.

Hondro menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pihak, tanpa memandang jabatan, latar belakang, ataupun kedekatan dengan pihak tertentu.

“Prinsipnya sederhana: semua orang sama di hadapan hukum. Jangan tebang pilih. Namun, semua dugaan harus dibuktikan secara objektif, bukan dibangun berdasarkan asumsi,”tegasnya.

Ia juga mendorong koordinasi antara kepolisian, instansi pengawas sektor energi, dan pihak terkait agar pemeriksaan, apabila dilakukan, dapat mengungkap fakta secara utuh.

Menurut Hondro, pengawasan distribusi solar bukan semata-mata persoalan penindakan, tetapi juga menyangkut perlindungan kepentingan masyarakat. Penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, apabila terbukti, dapat menghambat penyaluran kepada konsumen yang berhak dan merugikan kepentingan negara.

Karena itu, informasi masyarakat harus ditangani secara serius, tetapi tetap melalui prosedur yang sah. Warga yang memiliki bukti atau informasi tambahan diimbau menyampaikannya melalui kanal pengaduan resmi, disertai data yang dapat diverifikasi.

“Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan penegakan hukum yang adil. Usut berdasarkan bukti, tindak jika terbukti, dan jangan tebang pilih,”pesannya.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
  • HUT ke-9 IMO-Indonesia: Yakub F. Ismail Ingatkan Media, Kredibilitas Lebih Penting daripada Kecepatan Berita
  • Terungkap! Dugaan Hibah Rp20 Miliar DPRD Meranti 2015, Nama Irwan Nasir dan Sejumlah Pejabat Disebut — Kejati Riau Didesak Usut Tuntas
  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar Belum Tuntas, Ketum PM2N: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
  • Tuduhan Penelantaran hingga Mafia Tanah Dibantah, Albert Simanjuntak Paparkan Riwayat Hak Kliennya
  • Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
  • S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
  • Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
  • Zulkardi Dorong Pemko Pekanbaru Segera Realisasikan Penerangan Jalan di Rumbai
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  • KEMENTERIAN PU: MEMBANGUN INFRASTRUKTUR, MENEGAKKAN INTEGRITAS
  • Pedagang Sembako di Pekanbaru Diduga Diancam Senjata Api oleh 2 Pria Tak Dikenal
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Transformasi Polri Harus Berorientasi pada Keadilan, Pelayanan, dan Kepercayaan Publik
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved