🏠 Home 💻 Versi Desktop ✍️ Redaksi
 


Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
Selasa, 27/10/2026 | 17:39


 

PEKANBARU — Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PM2N), S. Hondro, S.H mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) mengenai dugaan penyimpangan dana earmark senilai Rp 404 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (27/10/26).

Menurut S. Hondro, perkara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui sejauh mana laporan itu diproses, termasuk apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan.

“Jangan biarkan laporan ini menggantung tanpa kejelasan. Kami meminta Bapak Jaksa Agung menyampaikan perkembangan penanganannya secara resmi. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka,” tegasnya.

Berdasarkan berita yang beredar, dugaan selisih dana tersebut mencapai sekitar Rp 404 miliar, dari dana earmark sekitar Rp 438 miliar dengan saldo kas daerah yang disebut tersisa Rp 33,7 miliar per 31 Desember 2023.

PM2N juga mendorong penelusuran terhadap mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang sah, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

“Ini bukan soal menghakimi siapa pun, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan dan uang publik dipertanggungjawabkan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar pemeriksaan,”jelasnya.

PMN berharap Kejagung RI segera memberikan keterangan resmi mengenai status laporan PETIR dan perkembangan penanganannya agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan dan belum dihentikan.

Saat ini, tim masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

“Saat ini proses masih berjalan dan sedang koordinasi dengan ahli terkait perbuatan melawan hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi Riau Satu, pada Rabu, 8 April 2026.***

 





 
 
 
  Berita Lainnya :
  • Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ?
  • HUT ke-9 IMO-Indonesia: Yakub F. Ismail Ingatkan Media, Kredibilitas Lebih Penting daripada Kecepatan Berita
  • Terungkap! Dugaan Hibah Rp20 Miliar DPRD Meranti 2015, Nama Irwan Nasir dan Sejumlah Pejabat Disebut — Kejati Riau Didesak Usut Tuntas
  • Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 195,9 Miliar Belum Tuntas, Ketum PM2N: Jangan Biarkan Hukum Menggantung!
  • Tuduhan Penelantaran hingga Mafia Tanah Dibantah, Albert Simanjuntak Paparkan Riwayat Hak Kliennya
  • Dana PI PHR Rp 569,72 Miliar Diusut, 8 Tersangka Korupsi PT SPRH Ditahan Kejati Riau
  • S. Hondro Dorong Aparat Usut Tuntas Dugaan Gudang Solar Di Pekanbaru: Siapapun Terlibat Harus Diperiksa!
  • Warga Meranti Pandak Adukan Dugaan Intimidasi Sengketa Lahan ke Kapolresta Pekanbaru
  • Zulkardi Dorong Pemko Pekanbaru Segera Realisasikan Penerangan Jalan di Rumbai
  • Terlapor Dugaan Penganiayaan di Asahan Disebut Eks Polisi, Penanganan Kasus Jadi Perhatian
  • Pekanbaru Perkuat Posisi di Peta Pariwisata Nasional, Raih Penghargaan ITMW Destination Awards 2026
  • MBG Saat PJJ di Pekanbaru Jadi Sorotan, S. Hondro Pertanyakan Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Distribusi
  • KEMENTERIAN PU: MEMBANGUN INFRASTRUKTUR, MENEGAKKAN INTEGRITAS
  • Pedagang Sembako di Pekanbaru Diduga Diancam Senjata Api oleh 2 Pria Tak Dikenal
  • Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Transformasi Polri Harus Berorientasi pada Keadilan, Pelayanan, dan Kepercayaan Publik
 
Komentar Anda :
 
HOME | VERSI DESKTOP | REDAKSI

Copyright © 2015-2025 hebatriau.com | Tegas Berwibawa & Santun
All Rights Reserved