Kasus Dana Earmark Riau Rp 404 Miliar: Sejauh Mana Penanganan Jampidsus Kejagung RI ? Selasa, 27/10/2026 | 17:39
PEKANBARU — Ketua Umum Persatuan Media Massa Nusantara (PM2N), S. Hondro, S.H mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberikan kejelasan terkait perkembangan laporan Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) mengenai dugaan penyimpangan dana earmark senilai Rp 404 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (27/10/26).
Menurut S. Hondro, perkara bernilai ratusan miliar rupiah tersebut harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel. Publik berhak mengetahui sejauh mana laporan itu diproses, termasuk apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Jangan biarkan laporan ini menggantung tanpa kejelasan. Kami meminta Bapak Jaksa Agung menyampaikan perkembangan penanganannya secara resmi. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, sampaikan hasilnya secara terbuka,” tegasnya.
Berdasarkan berita yang beredar, dugaan selisih dana tersebut mencapai sekitar Rp 404 miliar, dari dana earmark sekitar Rp 438 miliar dengan saldo kas daerah yang disebut tersisa Rp 33,7 miliar per 31 Desember 2023.
PM2N juga mendorong penelusuran terhadap mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta tanggung jawab pihak-pihak terkait berdasarkan bukti yang sah, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Ini bukan soal menghakimi siapa pun, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan dan uang publik dipertanggungjawabkan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar kabar pemeriksaan,”jelasnya.
PMN berharap Kejagung RI segera memberikan keterangan resmi mengenai status laporan PETIR dan perkembangan penanganannya agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan dan belum dihentikan.
Saat ini, tim masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan ahli untuk mendalami ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
“Saat ini proses masih berjalan dan sedang koordinasi dengan ahli terkait perbuatan melawan hukumnya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi Riau Satu, pada Rabu, 8 April 2026.***